Polisi, Kades, dan Pengusaha di Banyuwangi yang Pesta Sabu Jalani Sidang

Polisi, Kades, dan Pengusaha di Banyuwangi yang Pesta Sabu Jalani Sidang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mulai menyidangkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum polisi, oknum Kades dan Pengusaha di Banyuwangi. Ketiganya disidang terpisah dilakukan secara online.

Oknum polisi RA, (38) warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi; oknum Kades , MH, (54) warga Desa Watukebo, Wongsorejo dan WW, (40) seorang pengusaha, warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Selasa (2/11/2021). Sementara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan sidang di PN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Dalam sidang tersebut, Andreanto, JPU membacakan dakwaan ketiga tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda. Ketiganya digerebek di sebuah rumah di Kecamatan Kota Banyuwangi.

Dalam dakwaannya, Andreanto membacakan kronologis penangkapan hingga peran masing-masing ketiganya. Namun, yang paling berperan dalam kasus tersebut adalah RA yang merupakan oknum polisi. RA yang membeli dan menerima narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,17 gram.

"Pembelian narkoba yang dipakai ketiganya itu, dilakukan oleh RA. Namun, tidak diketahui hari atau tanggal tepatnya. Barang tersebut langsung disimpan di lemari yang ada di rumahnya," ujar Andreanto.

Sampai pada Kamis (15/4) lalu, sekitar pukul 20.00, RA datang ke rumah WW. Dan tidak lama kemudian, MH juga datang. Sehingga, RA langsung mengajak keduanya untuk mengonsumsi narkoba yang dimiliknya di rumah RA.

"Sampai di rumah RA, RA yang menyediakan dan membuat alat isap atau bong untuk digunakan bersama. Ketiganya langsung mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan masing-masing menghisap antara satu sampai dua kali hisapan secara bergiliran," katanya.

Sampai akhirnya, anggota Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan kepada ketiganya. Dengan barang bukti (BB) sebanyak 0,28 gram atau berat bersih sekitar 0,17 gram. "Makanya dalam dakwaan, RA yang memiliki peran aktis dikenakan pasal 112 dan 114 atau 127 KUHP, sedangkan kedua terdakwa lainnya hanya dikenakan 112 atau 127 KUHP," tegasnya.

Ditambahkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi Edrus persidangan ketiganya sengaja di pisah (split) karena ketiganya memiliki peran berbeda. Selain itu, ketiganya akan saling bersaksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Karenakan nanti saling bersaksi juga saksi keterangan. Nanti di silang, ini nanti jadi saksinya maimun dan lain sebagainya," jelasnya.

Kasus itu terungkap saat polisi menggerebek rumah RA, oknum polisi tersebut. Kemudian oknum Kades dan Pengusaha pun datang ke lokasi. Untuk pembuktian, kata Edrus nantinya akan dilakukan saat pemeriksaan di dalam persidangan

"Karena di rumahnya Rizki. Pada saat penangkapan penyedianya kan dikediamannya Rizki. Yang kedua datang. Pemeriksaan saksi. Pembuktian di sidang. Pasal tentatif dibuktikan dalam persidangan. Ini sidang perdana," pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum ketiga tersangka, Eko Sutrisno mengatakan saat ini masih belum ada pemeriksaan saksi di persidangan. Pemeriksaan saksi bakal dilakukan sidang kedua yang digelar minggu depan.

"Sidang kedua minggu depan pemeriksaan saksi dari JPU. Jadi keterangan saksi seperti apa kita tunggu minggu depan. Kalau itu, dakwaan tentatif atau tunggal ranahnya JPU," tambahnya.

Namun saat ini, pihaknya masih berupaya penuh untuk peralihan penahanan. Dari tahanan PN Banyuwangi ke tahanan kota.

"Kami berupaya memohon peralihan penanganan. Domainnya majelis hakim," pungkasnya.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita