Polisi Ancam WN China Otak di Balik Pinjol Ilegal 20 Tahun Penjara

Polisi Ancam WN China Otak di Balik Pinjol Ilegal 20 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WJS alias BH alias JN. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke negara Turki.

WJS ini merupakan otak di balik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol) ilegal

"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Dia (ditahan selama 20 hari)," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11).

Selain WJS, Andri menjelaskan sejauh ini sudah ada 12 orang lain yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal yang ditangkap polisi. Terbaru, Bareskrim melakukan pengembangan terhadap jaringan itu dan menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11).

Lebih lanjut, Andri mengatakan jaringan WJS ini bakal dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," paparnya.

"Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU  19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU  88/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," sambung Andri.

Maka dari itu, lanjut Andri, WJS dkk terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Adapun mereka dikenakan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita