GELORA.CO -Beleid terbaru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT) menuai polemik.
Nadiem diminta memperbaiki komunikasi dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra kerja dalam pembuatan satu aturan, termasuk soal PPKS di Lingkungan PT yang tercatat sebagai Permendikbudristek 30/2021.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu (13/11).
Dikatakan Fahmi, Nadiem harus bisa belajar dari polemik Permendikbudristek 30/2021 yang sama sekali tidak dikomunikasikan dengan Komisi X DPR RI.
"Ini menjadi proses pembelajaran mungkin saja setelah ada kontroversi ini," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, Komisi X pada prinsipnya memahami bahwa penerbitan peraturan menteri adalah ranah dan kewenangan eksekutif.
Tetapi, lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sebaiknya setiap aturan bisa dikomunikasikan dengan Komisi X sebagai mitra kerja Kemendikbudristek.
"Kita enggak tahu, tiba-tiba terbit Permendikbud, artinya itu memang ranahnya eksekutif tapi apa salahnya kalau konsultasi," terangnya.
Fahmi berharap, pada rapat kerja berikutnya, Nadiem bisa hadir dan menjelaskan isi Permendikbud itu secara utuh untuk mendapatpakan evaluasi dan masukan.
"Mas Nadiem bisa hadir di Komisi X kemudian bersama-sama memperbaiki atau menjadikan ini sebagai sesuatu yang lebih powerfull permennya," tandasnya.
Hadir pembicara lainnya, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiah dan Ketua AILA Rita Soebagio.(RMOL,l