GELORA.CO - Sebanyak 19 orang personil Polda Lampung yang terlibat persoalan hukum dipecat. Jumlah tersebut tercatat selama bulan Januari hingga Oktober 2021.
"Untuk PTDH di Polda Lampung, hasil keputusan sidang mulai Januari hingga kini ada 19 orang, yang disidangkan dengan berbagai pelanggaran hukum. Ini bukan masalah banyak sedikitnya, tapi kami harus menjalankan aturan aturan yang harus ditaati semua insan Polri," kata Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, dikutip dari Lampungpro.co - jaringan Suara.com, Senin (1/11/2021).
Kapolda menegaskan, ia tidak akan sungkan untuk melakukan tindakan tegas, kepada semua anggota yang terlibat tindak pidana. Hukuman akan diterapkan, mulai dari yang ringan hingga PTDH sesuai dengan pelanggaran yang dilaksanakan, kepada anggota yang memang bersalah.
"Saya tidak akan ragu-ragu dan mundur selangkah, untuk menegakkan aturan-aturan agar organisasi anggota Polri di Lampung, bisa berjalan sesuai tugas dan fungsinya. Hal ini agar anggota bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung," tegas Hendro Sugiatno.
Sebelumnya, Polda Lampung resmi memecat oknum polisi bernama Bripka Irfan Setiawan, yang terlibat aksi perampokan mobil milik warga Negara Batin, Way Kanan di Enggal Bandar Lampung.
Pemecatan dilaksanakan dalam upacara PTDH, yang dipimpin Kapolda Lampung Irjan Hendro Sugiatno di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).[suara]