GELORA.CO -Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di bawah pemerintahannya membaca Al-Qur'an sebelum memulai kerja.
ASN Pemprov Sulsel juga wajib salat berjemaah saat mendengar azan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 451/10533/B.KESRA yang diteken Andi Sudirman di Makassar pada 29 Oktober 20019.
"Dengan edaran ini, sebagai bentuk pembinaan mental spiritual dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan bagi ASN kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," kata Andi Sudirman dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (9/11/2021).
Andi berharap edaran itu bisa menjadi kebiasaan bagi ASN. Jadi, selain bekerja, ASN tetap menjalankan amanahnya sebagai umat Islam.
Berikut ini aturan lengkap ASN wajib baca Al-Qur'an sebelum kerja dan salat berjemaah;
Surat Edaran Nomor: 451/10533/B.KESRA
Tentang Himbauan Gerakan Shalat Berjama'ah dan Literasi Al-Qur'an Bagi ASN Beragama Islam
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Pembinaan Mental Spritual dan Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah Subhaanahu Wata'ala di tengah pandemi Covid-19, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada seluruh ASN yang beragama Islam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membaca Al-Qur'an minimal 2 halaman per hari sebelum memulai pekerjaan.
2. Menghentikan seluruh kegiatan saat "Adzan Berkumandang" dan segera melaksanakan Shalat Fardhu secara Berjama'ah di Masjid/Mushalla terdekat (dalam rangka tertib waktu jeda kantor).
Demikian agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.(detik)