Pesan Nirina Zubir Seusai Jadi Korban Mafia Tanah

Pesan Nirina Zubir Seusai Jadi Korban Mafia Tanah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Artis Nirina Zubir tengah terkena musibah lantaran aset senilai Rp 17 miliar miliknya dirampas oleh mafia tanah dan asisten rumah tangga (ART) ibundanya, Riri Khasmita. 

Nirina Zubir pun memberikan pesan agar masyarakat tidak ikut menjadi korban.

Nirina awalnya mengaku banyak orang yang menanyakan bagaimana bisa mengalami kejadian tersebut. Dia lantas mengingatkan bahwa semua berawal dari memberikan kesempatan kepada orang yang dianggap terdekat.

"Kembali lagi mengenai ART dan banyak pertanyaan 'kok bisa..kok bisa yah?'. Tapi kembali lagi dia telah menjadi salah satu orang terdekat di keluarga kami dan waktu itu kita kasih kesempatan tapi inilah yang terjadi," kata Nirina, saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).



Nirina lantas berpesan agar tetap memiliki niatan baik meski berujung seperti yang dialaminya. Dia menyebut pentingnya untuk tetap menjadi manusia baik.

"Sehingga saya mengimbau kepada teman-teman semuanya, kita niatnya baik, kita ingin jadi manusia baik," ucapnya.

Nirina beralasan orang-orang seperti ARTnya dan mafia tanah tetap akan mendapat ganjarannya. Dia lantas menyerahkan persoalannya kepada pihak kepolisian.

"Biarkan orang-orang seperti mereka, toh akhirnya juga akan dapat ganjarannya. Saat ini pun mereka sudah menggunakan baju tahanan, sekarang tinggal proses peradilannya ya Pak," ujar Nirina.



Untuk diketahui, Polisi menetapkan Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 17 miliar. Riri Khasmita dkk dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.

"Untuk tersangka kami persangkakan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kasubdit Hard Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Selain Riri, suaminya, Endrianto, serta tiga orang notaris, yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Rduan, juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Riri, Endrianto, dan Faridah sudah ditahan polisi, sementara dua notaris lainnya masih dalam pemanggilan polisi.

"Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan). Kemarin seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan, kemudian kita jadwalkan kembali, secepatnya," jelas Petrus.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita