GELORA.CO - Kasus Nicholas Sean Purnama, putra dari Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan selebgram Ayu Thalia nampaknya belum berniat melakukan mediasi.
Sejauh ini, kedua laporan yang dibuat mereka masih terus berjalan.
“Belum, yang jelas kami masih melakukan proses hukum sesuai aturan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa 9 November 2021.
Polisi menjelaskan mereka siap menjembatani mediasi. Tapi, sejauh ini, kedua belah pihak belum menunjukkan sinyal mau berdamai.
Terkait kedua laporan yang mereka buat masing-masing, Guruh mengatakan penyidik telah mengumpulkan saksi hingga memeriksa ke laboratorium forensik soal rekaman kamera Closed Circuit Television yang merekam kejadian Sean diduga menganiaya Ayu.
“Minggu kemarin baru dikonfrontir (Sean dan Ayu),” katanya lagi.
Diketahui Ayu Thalia terlebih dahulu melaporkan putra sulung Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ke Polsek Metro Penjaringan, atas dugaan penganiayaan pada 27 Agustus 2021.
“Laporan Ayu Thalia saat ini dilakukan pemeriksaan, kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga,” ujarnya.
Setelah itu, Sean pun melapor balik. Kuasa hukum Putra Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan dirinya menemani Nicholas Sean Purnama, sudah melaporkan balik Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.
“Iya sudah lapor balik, kasus pencemaran nama baik,” ujarnya.
Ramzy menjelaskkan berdasarkan pesan singkat kepada awak media, bahwa Nicholas Sean Purnama sendiri yang datang dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Yang bersangkutan klien saya (putra Ahok) sendiri yang lapor,” ujarnya.[pojoksatu]