GELORA.CO -Permintaan aktivis senior Syahganda Nainggolah agar Presiden Jokowi merehabilitasi nama baiknnya usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat merupakan bentuk ujian pernyataan Jokowi yang meminta agar masyarakat aktif mengkritik.
Demikian pandangan pengamat politik Iwel Sastra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).
“Permintaan Syahganda ini sekaligus menguji pernyataan dan pertanyaan Jokowi sebelumnya,” kata Iwel.
Iwel mengingatkan bahwa pada awal tahun 2021 tepatnya bulan Februari Jokowi meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah. Disini, dikatakan Iwel, publik menanti apakah betul pemerintah tidak anti kritik dengan menantikan respon yang diberikan Presiden atas permintaan Syahganda dan kawan-kawan.
Kemudian, lanjutnya, awal November 2021 saat mantan wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah menanyakan kenapa oposisi saat ini lemah. Dari pernyataan Fahri inilah, kata Iwel momen yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk menghidupkan oposisi yang yang bisa menjadi sparing partner pemerintah dengan kritikan yang bisa menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.
“Rehabilitas sepenuhnya merupakan hak preogratif presiden. Publik saat ini menunggu respon Presiden terhadap permintaan Syahganda dan kawan-kawan,” pungkas Iwel.
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum. Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
Kini seiring putusan MK, Syahganda meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja.(RMOL)