Pengembangan Suap Pajak, KPK Umumkan 2 Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka

Pengembangan Suap Pajak, KPK Umumkan 2 Anak Buah Sri Mulyani Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pengembangan kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, status penyidikan pengembangan perkara suap pajak ini telah dilakukan pada awal November 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yaitu, Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu yang juga menjabat sebagai Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai dengan Mei 2021.

Saat ini Wawan menjabat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulsel, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.

Tersangka kedua, yakni Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

"Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (11/11).

Pihak lain yang dimaksud yaitu, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019; Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP; Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak.

Akan tetapi pada penangkapan kali ini, KPK baru menangkap paksa terhadap tersangka Wawan Ridwan. Sedangkan tersangka Alfred Simanjuntak belum dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkas Ghufron.

Tersangka Wawan Ridwan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita