GELORA.CO - Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah ditangkap Densus 88 di kasus dugaan terorisme. Pengacara menyebut tuduhan Farid terlibat terorisme adalah fitnah.
"Kalau menurut kami itu semua fitnah saja itu kami yakin ustaz Farid bukan seorang teroris," ujar Pengacara Ustaz Farid Okbah, Ismar Syafruddin saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Ismar mengatakan Farid adalah seorang ulama yang gemar memberikan masukan untuk memajukan generasi muda. Selain itu Farid juga disebut kerap berdakwah menyampaikan kebenaran.
"Beliau adalah seorang ustadz, seorang ulama yang selama ini getol untuk bagaimana memajukan para generasi muda untuk menjadi seorang yang alim, beliau betul-betul dakwah, untuk menyampaikan kebenaran," tuturnya.
Ismar juga mempertanyakan motivasi Farid bila terlibat dalam terorisme. Ismar menilai Farid merupakan orang yang cinta dengan Indonesia dan kerap mengajak orang untuk menjalankan demokrasi.
"Kalau masalah tuduhan-tuduhan pihak kepolisian itu, kita cari apa motivasinya ustadz Farid kalau dia mau jadi teroris. Teroris itukan adalah salah satu kata kata yang menyeramkan untuk didengar, siap membunuh, siap meneror, siap menggoncangkan suatu negara, padahal beliau adalah orang yang betul-betul mencintai Indonesia," tuturnya.
"Beliau dengan berpartai aja kan supaya apa, beliau mengajak supaya yang selama ini tidak mempercayai demokrasi malah beliau mengajak, oke kita ramai-ramai masuk perjuangkan apa yang kita inginkan melalui hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, sesuai aturan yang kita agung-agungkan di demokrasi. Tapi ini coba, beliau mengajari orang lain untuk ini, kok malah beliau dituduh teroris, makanya saya bingung yang mana sebenarnya yang teroris," sambungnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah. Selain keduanya, ada seseorang berinisial AA yang diamankan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Ramadhan membeberkan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap tadi subuh.
"Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah), Selasa, 16 November, pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," tuturnya.[detik]