GELORA.CO -Tim advokasi Habib Rizieq Shihab berencana menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka menyebut UU 1/1946 kerap menjadi senjata rezim untuk menjerat orang-orang yang tidak disukai, Habib Rizieq salah satunya.
Rencana pengajuan gugatan uji materi atau judicial review terhadap UU 1/1946 itu disampaikan setelah MA memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara dalam kasus RS UMMI. Tim advokasi Habib Rizieq menjadikan putusan MA itu sebagai dasar pengajuan uji materi UU 1/1946.
"Mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung RI terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," demikian keterangan tertulis tim advokasi Habib Rizieq, seperti dilihat detikcom, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, tim advokasi Habib Rizieq sebelumnya juga mengungkapkan rencana mereka mengajukan peninjauan kembali (PK). Habib Rizieq dkk akan mengajukan PK atas putusan MA terkait kasus RS UMMI.
"Kita akan PK, Insyaallah kita akan ajukan Peninjauan Kembali (PK), kita belum mau berandai-andai dulu (kapan bebas), kita ajukan PK dulu," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Senin (15/11).
Aziz menyebut pengurangan hukuman menjadi 2 tahun tidak cukup. Menurutnya Habib Rizieq tidak layak dipenjara satu hari pun.
"Karena HRS tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan 'baik-baik saja'," ucapnya(detik)