Penetapan Upah Tak Sesuai Harapan, Ratusan Buruh di Jatim Bakal Kepung Kantor Gubernur

Penetapan Upah Tak Sesuai Harapan, Ratusan Buruh di Jatim Bakal Kepung Kantor Gubernur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur siap mengepung Gedung Negara Grahadi dan kantor Gubernur Jawa Timur, hari ini, Senin (22/11).

Aksi yang akan diikuti ratusan massa ini, adalah untuk memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08.



Jurubicara FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat menjelaskan, aksi dipusatkan di Gedung Negara Grahadi. Aksi ini diikuti sekitar 300 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban.

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim ini menambahkan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan politik upah murah.

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021.

"Menyikapi kebijakan politik upah murah tersebut, dalam aksi demonstrasi hari ini kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, menolak  tegas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," terang Nuruddin Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11).

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Jatim 2022 yang hanya sebesar Rp 22.790 atau sebesar 1,2 persen menunjukkan Gubernur Jatim tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 22.790 tersebut setara dengan uang Rp 500 per harinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," jelas dia, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Nuruddin, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2% di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92%.  Artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun.

"Selain itu, buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07% sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi pada saat Pidato Kepresidenan penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu," tegas Nuruddin Hidayat.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP 2021 yaitu Rp 1.868.777.08.

“Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam (21/11).(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita