GELORA.CO - Polda Metro Jaya menangkap 48 warga negara China dan Vietnam di Jakarta atas dugaan penipuan dan pemerasan melalui dunia maya. Modus pelaku berkedok interaksi lewat aplikasi kencan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk mengincar korban. Lewat aplikasi itu, pelaku seolah-olah mengajak korban menjalin hubungan.
"Jadi modus operandi adalah mereka punya aplikasi namanya chinese dating application. Jadi seperti di Indonesia aplikasi cari jodoh. Di aplikasi ini para korban berkenalan mencari jodoh," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021).
Setelah intens berkomunikasi, pelaku kemudian meminta korban untuk membuka pakaian. Diam-diam pelaku kemudian merekamnya.
Gambar dan video itu nantinya yang digunakan pelaku dalam memeras korban. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban atau diancam foto dan video akan disebar.
"Setelah direkam mereka baru lakukan kegiatan pengancaman apabila korban tidak beri uang ke pelaku mereka akan sebarkan foto bugil ke korban. Di sini kita temukan ada tindak pidana," ujar Auliansyah.
48 warga negara asing ini terdiri dari 44 laki-laki dan 4 orang perempuan. Mereka rata-rata berasal dari China dan Vietnam.
Auliansyah mengatakan, rata-rata korban berada di China dan Taiwan. Sementara pelaku melakukan tindakan kriminalnya di Indonesia.
"Hasil koordinasi dengan polisi Taiwan mereka bermain di Indonesia maka kami selidiki dan kami temukan di 3 tempat," terang Auliansyah.
Penggerebekan dilakukan Tim Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Rovan Richard Mahenu di tiga lokasi, yakni di Jalan Cengkeh Ruko 22A-22G Jakarta Barat, Jalan Mangga Besar 1 Ruko No 31/33 Jakarta Barat dan di Ruko Jiu Jiu Xiang, kompleks Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.
Hingga kini polisi masih mendalami keterangan para pelaku. Cara pelaku masuk ke Indonesia hingga keterlibatan warga negara Indonesia dari sindikat tersebut pun masih diselidiki polisi.
"Sementara hasil interograsi belum ada mereka punya relasi di Indonesia. Apakah ada WNI punya peran kami belum ke sana. Karena mereka nggak bisa bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan translator kami yang bahasa China masih terbatas. Jadi baru fokus ke modus operandi," tutur Auliansyah.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Polisi kini masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam proses penindakan kepada pelaku yang seluruhnya warga negara asing.[detik]