GELORA.CO -Sebuah gambar beredar di masyarakat yang memperlihatkan penggunaan atribut partai politik (parpol) oleh aparatur Sipil Negara (ASN) disesalkan Komisi IV DPR RI.
Gambar yang beredar di banyak media sosial terseut memotret momen pejabat teras Kementerian Pertanian (Kementan) memakai baju loreng seragam Komando Strategis Partai Nasdem.
Dalam gambar yang beredar, memotret salah satunya Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono mengenakan seragam loreng, berfoto bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan juga kader Nasdem.
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto mengatakan, jika benar seragam loreng itu adalah atribut partai politik, tentu menjadi pelanggaran jika dipakai ASN.
"Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN, apalagi setingkat Dirjen, itu adalah tindakan pelanggaran," ujar Bambang Purwanto kepada wartawan, Selasa (16/11).
Dijelaskan Bambang, sudah ada aturan dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan ASN setingkat apapun, dilarang berpolitik praktis. Bahkan, UU ASN mengatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekad melakukan tindakan dan atau kegiatan bernuansa politik praktis.
"Itu ada sanksinya, sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat. Tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana, silahkan teman-teman diklarifikasi ke BKN, KASN," terangnya.
Mengingat mereka yang mengenakan seragam loreng adalah pejabat kementerian, legislator Partai Demokrat ini berharap ada sanksi tegas kepada pejabat-pejabat tersebut.
"Kalau ini yang melakukan pimpinan, itu kan jadi masalah. Karena harusnya pimpinan itu memberikan keteladanan anak buahnya di bawah. Kalau pimpinannya memakai baju parpol, Sebuah gambar beredar di masyarakat yang memperlihatkan penggunaan atribut partai politik (parpol) oleh aparatur Sipil Negara (ASN) disesalkan Komisi IV DPR RI.
Gambar yang beredar di banyak media sosial terseut memotret momen pejabat teras Kementerian Pertanian (Kementan) memakai baju loreng seragam Komando Strategis Partai Nasdem.
Dalam gambar yang beredar, memotret salah satunya Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono mengenakan seragam loreng, berfoto bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan juga kader Nasdem.
Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto mengatakan, jika benar seragam loreng itu adalah atribut partai politik, tentu menjadi pelanggaran jika dipakai ASN.
"Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN, apalagi setingkat Dirjen, itu adalah tindakan pelanggaran," ujar Bambang Purwanto kepada wartawan, Selasa (16/11).
Dijelaskan Bambang, sudah ada aturan dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan ASN setingkat apapun, dilarang berpolitik praktis. Bahkan, UU ASN mengatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekad melakukan tindakan dan atau kegiatan bernuansa politik praktis.
"Itu ada sanksinya, sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat. Tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana, silahkan teman-teman diklarifikasi ke BKN, KASN," terangnya.
Mengingat mereka yang mengenakan seragam loreng adalah pejabat kementerian, legislator Partai Demokrat ini berharap ada sanksi tegas kepada pejabat-pejabat tersebut.
"Kalau ini yang melakukan pimpinan, itu kan jadi masalah. Karena harusnya pimpinan itu memberikan keteladanan anak buahnya di bawah. Kalau pimpinannya memakai baju parpol, bagaimana bawahannya?" katanya.
"Yang pasti, ASN itu harus netral. Kami berharap meski menterinya dari partai politik, tidak serta merta bisa seenaknya membawa-bawa kepentingan partai ditubuh kementerian," tandasnya. bawahannya?" katanya.
"Yang pasti, ASN itu harus netral. Kami berharap meski menterinya dari partai politik, tidak serta merta bisa seenaknya membawa-bawa kepentingan partai ditubuh kementerian," tandasnya. (RMOL)