GELORA.CO - Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah mereka terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan memberikan pendanaan atas aksi terorisme.
Karenanya PDRI akan mengambil langkah hukum atas para pemfitnah yang menyebutkan PDRI terindikasi terlibat dalam JI dan jaringan terorisme.
Sekjen Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Yunasdi, mengatakan Partai Dakwah Rakyat Indonesia merupakan partai Islam.
"Menyatakan bahwasanya ada pernyataan dari institusi Polri, bahwa Partai Dakwah Rakyat Indonesia adalah bagian daripada JI Jamaah Islamiyah. Kami Partai dakwah ini tidak ditumpangi atau disusupi atau ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, baik itu aliran-aliran sesat, aliran aliran yang bersifat teroris maupun yang lainnya, bahwa kita pure partai dakwah yang ingin mengembalikan islam ini sebagaimana mestinya," ujar Yunasdi dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube @Partai Dakwah, Minggu (21/11/2021).
Yunasdi menuturkan, Partai Dakwah Rakyat Indonesia ini dibentuk dengan tujuan agar islam memiliki sikap politik yang tegas. Serta umat islam kembali ke jalan yang benar dan menjauhi larangan-larangan Allah.
"Pada bulan Ramadhan menyatakan kita ingin mendirikan partai islam ideolog, maka dalam prosesnya 26 Juni 2020 itu dibentuk lah rapat, dibentuk tokoh-tokoh membentuk BPUPPI atau Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideolog, yang mana bertujuan untuk umat Islam ini punya sikap politik yang tegas," ujarnya.
"Adapun visi dan misi kita menghimbau supaya umat islam ini insaf kembali ke jalan yang betul-betul jalan yang ditentukan oleh Allah, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, menegakkan amar makruf nahi mungkar. oleh karena itu mazhab kita adalah sunnah wal jamaah, maka tidak ada lagi aliran-aliran yang bisa diterima oleh Partai Dakwah Rakyat Indonesia," sambungnya.
Dia menyebutkan bahwa partainya telah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Hanya Partai Dakwah disebut masih melengkapi beberapa persyaratan keterpenuhan anggota.
"Kita sudah tercatat di Kemenkumham, tinggal memenuhi persyaratan yang berdasakan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 bahwasannya tingkat provinsi telah mencapai 100% dan 75% di kabupaten kita baru menjalankan hampir 3/4nya, dan kecamatan yang 50% di seluruh Indonesia baru mencapai 25%," tuturnya.
Yunasdi menegaskan bahwa partainya tidak terlibat dalam Jamaah Islamiyah. "Tuduhan daripada JI itu sangatlah jauh, kami ini murni," katanya.
Lapor Propam dan Irwasum
Sementara itu, Ketua Hukum dan HAM PDRI, Ismar Syafruddin menambahkan menanggapi semua hal ini sebagai pengurus di bidang hukum, pihaknya akan melakukan langkah-langkah atas beberapa permasalahan di PDRI.
"Khususnya tentang fitnah-fitnah, yang dilakukan oleh beberapa kalangan, yang telah kita dengar bersama, baik secara media sosial maupun secara langsung. Maka sebagai partai yang tidak bersalah akan melakukan langkah-langkah hukum. Salah satu diantaranya adalah dan saat ini telah dilakukan, itu meminta klarifikasi kepada Kapolri, atas pernyataan beberapa kalangan dari pihak kepolisian, yang telah menuduh secara keji, bahwa partai kami partai dakwah ini adalah partai yang didirikan olek Ketua Umum kami, untuk khusus menampung alumni-alumni JI," kata Ismar.
"Ini adalah suatu fitnah yang luar biasa, yang bisa menimbulkan suatu kegaduhan. Pernyataan-pernyataan ini adalah suatu pernyataan hoaks, pernyataan yang penuh dengan kebohongan, yang disebarkan ke berbagai kalangan," katanya.
Fitnah itu katanya akan menimbulkan kegoncangan dan kegentingan di masyarakat. "Dan ini sudah jelas-jelas melanggar aturan hukum yang ada. Itu dari beberapa yang disampaikan pihak kepolisian. Dan ini betul-betul akan menimbulkan matinya demokrasi," ujarnya.
Selain itu Ismar juga mengecam apa yang disampaikan pegiat media sosial Eko Kunthadi dan Sofyan Atsauri.
"Yang saat kami melakukan dialog dan beberapa tulisannya, itu sungguh suatu hal yang sangat menyakitkan buat kami. Dengan sangat berapi-api mereka menyampaikan bahwa partai kami, partai yang khusus menampung orang-orang yang terafiliasi kepada JI," ujar Ismar.
Ia menegaskan bahwa pengurus dan anggota Partai Dakwah adalah dari berbagai kalangan. "Saya dan teman-teman dari lawyer, ada dari pihak swasta, dan ada teman-teman dari TNI (purnawirawan). Ada dari angkatan darat, ada dari angkatan udara. Apakah mereka orang-orang JI?," kata Ismar.
"Sungguh suatu fitnah yang keji, apa yang anda utarakan kepada partai kami," katanya.
Ismar mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Kepada pihak yang mereka adalah anggota kepolisian, maka kami akan menempuh sesuai aturan hukum, akan melaporkan melaului Propam Mabes Polri dan Irwasum. Dan itu akan segera kami lakukan dalam waktu dekat," katanya.
"Demikian pula bagi orang-orang sipil, kami akan menempuh melalui jalur hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri. Semoga saja pihak kepolisian benar-benar menegakkan hukum dalam permasalahan ini. Karena ini jelas-jelas adalah tindak pidana. Dugaan terjadinya fitnah dan penyebaran hoaks," katanya.
Kepada para pendukung dan simpatisan PDRI di daerah, Ismar meminta jangan bertindak melanggar hukum. "Tapi kalau bersuara silahkan saja, asal masih dalam koridor hukum dan tidak melanggar hukum," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Okbah ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme. Polri mengungkapkan penangkapan berdasarkan pengakuan 28 tersangka teroris JI yang sudah ditangkap.
"Ditambah juga keterangan 28 saksi, ini merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Rusdi menjelaskan, 28 tersangka teroris itu memberi keterangan bahwa Ahmad Zain hingga Farid Okbah terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI.
Karenanya, Densus 88 yakin ketiganya terlibat dalam aktivitas teror JI.
"Menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini," katanya.
Selain itu, Polri menyebut Farid Okbah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut.
"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka (Ustaz Farid Okbah, Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat) tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi pertanyaan tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena para tersangka juga diduga memiliki peranan di Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Terhadap lembaga amal itu sendiri, Ramadhan mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror belum mengembangkan penyidikan hingga ke dugaan pencucian uang.[tribun]