GELORA.CO -Enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir senilai total Rp 17 miliar, dirampas oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.
Nirina Zubir mengatakan Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto menggunakan uang hasil rampasan itu untuk foya-foya.
"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya nggak pernah nikmati uangnya sendiri. Tapi dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Nirina mengatakan tersangka Riri merupakan mantan asisten keluarganya. Sehari-hari dia mengasuh ibunya yang telah berusia lanjut.
Siasat jahat mantan ART-nya itu terbongkar setelah ibunda Nirina Zubir meninggal dunia. Saat hendak bagi warisan, ART yang dipercaya mengurus sertifikat tanah keluarga Nirina mengaku sertifikat-sertifikat itu telah hilang.
Belakangan terungkap Riri ternyata menggelapkan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir. Diam-diam Riri membalik nama keenam sertifikat tersebut atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto.
"Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain. Jadi ada enam bidang tanah itu semua diganti atas nama dia dan suaminya. Terus empat suratnya itu digadaikan ke bank dan dua surat lain dijual," terang Nirina.
Nirina mengaku sempat menawarkan kepada tersangka Riri untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Namun, tidak ada respons dari tersangka tersebut.
Nirina menambahkan tersangka Riri pun telah beberapa kali menggunakan uang ibunya untuk kepentingan pribadinya. Namun, hingga saat ini tidak ada permintaan maaf yang keluar dari tersangka Riri.
"Sebelumnya saya tahu dia gunakan uang ibu saya untuk bisnis angkot dan arisan. Jadi berkembang terus dari Rp 5 juta, R0 10 juta, Rp 15 juta, dan Rp 100 juta sampai tanah sekarang diincar," katanya.
"Dari ibunya, Khasnisyah dari Bukit Tinggi nggak ada permohonan maaf bahkan kami satu keluarga dimaki-maki dan dihasut ke satu komplek bahwa kami anak tak tahu diri tapi ya sudahlah ibu manapun melindungi anaknya tapi anaknya sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah membongkar praktik mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah yang menggarong tanah senilai Rp 17 miliar.
"ART sudah ditahan. Itu tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan," kata Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11/2021).
Ketiga tersangka yang sudah ditahan ini adalah Riri dan suaminya serta seorang notaris. Sedangkan dua tersangka yang belum ditahan berprofesi sebagai notaris.
Petrus mengatakan Riri adalah dalang dari mafia tanah yang merampas aset keluarga Nirina Zubir ini.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.(detik)