GELORA.CO -Penangkapan tiga penceramah di Indonesia menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, ketiga penceramah tersebut tidak terdengar melakukan kegiatan terorisme secara tegas.
Atas alasan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengingatkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait UU 8/2018 yang di dalamnya terdapat norma atau etika penyidik melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. Yakni dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Saya selalu mengingatkan Densus 88, karena Densus 88 itu DNA-nya polisi, dan tentu saja dalam UU 5/2018. Cara membawa itu kalau dalam UU 5/2018 menjunjung tinggi HAM,” kata Nasir dalam acara diskusi virtual Crosschek bertemakan “MUI Disusupi JI?”, Minggu (21/11),
Legislator asal Aceh ini menambahkan, pihaknya meminta Densus 88 Antiteror dan aparat penegak hukum lain tidak sewenang-wenang dalam melakukan penindakan terhadap suatu perkara hukum.
"Jadi kalau kemudian saya mengingatkan itu bukan berarti saya melihat ada kesewenang-wenangan tapi tentu saja yang namanya kewenangan kalau tidak diawasi dengan baik, akan berpotensi sewenang-wenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir Djamil kembali menekankan norma dalam UU 5/2018 agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi HAM.
“Menjunjung tinggi lho bukan memperhatikan, kalau memperhatikan barangkali levelnya bisa di tengah, atau di bawah atau di atas. Tapi kalau menjunjung tinggi enggak mungkin di bawah,” tutupnya(RMOL)