GELORA.CO - Greenpeace Indonesia dipolisikan setelah mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi hutan Indonesia di ajang KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia. Belum genap sepekan laporan itu, pelapor, yakni Husin Shahab, mencabut laporannya.
"Baru saja saya terima dari pelapor dan setelah diskusi akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Tubagus Ade menyebut ada sejumlah alasan pelapor mencabut laporannya. Kepada polisi, pelapor mengaku tidak ingin laporan itu dipolitisasi sejumlah pihak.
"Alasannya nanti disampaikan langsung. Alasannya salah satunya tentang beliau tidak mau ini dipolitisir ini dianggap bentuk pemerintah antikritik," terang Tubagus Ade.
Dia mengatakan, setelah laporan ini dicabut, pelapor mengaku permasalahan ini akan dilanjutkan ke ranah kajian akademis, bukan ranah hukum.
"Tapi dengan pencabutan laporan polisi ini tidak berarti masalah itu beliau anggap selesai. Nanti dibahas dikaji melalui mimbar akademis," terang Tubagus Ade.
Greenpeace Dilaporkan soal UU ITE
Seperti diketahui, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik atas tindak pidana UU ITE. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow.
Husin mengatakan pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia. Menurutnya, data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai dengan fakta dan menyesatkan.
"Informasi yang disampaikan Greenpeace menyesatkan karena data yang disampaikan soal deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," ujar Husin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/11).
Menurut Husin Shahab, Greenpeace telah memutarbalikkan fakta dengan menyebut bahwa deforestasi di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019).
"Di situ letak kebohongan dari Greenpeace, kalau dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun dan pada kebijakan pemerintahan siapa juga dijelaskan secara detail dan jika pada tahun 2,45 juta ha (2003-2011) adalah kebijakan SBY, kemudian pada tahun 2011 sampai 2019 (ada 2 kebijakan di periode ini) menjadi 4,8 juta ha akan kelihatan jelas di grafik tersebut penurunannya," papar Husin.
"Pada periode tahun 2015-2016, deforestasi 629,2 ribu ha (beberapa izin prinsip sudah keluar di masa pemerintahan sebelumnya), tahun 2016-2017, deforestasi 480 ribu ha, tahun 2017-2018, deforestasi 439,4 ribu ha, tahun 2018-2019, deforestasi 462,5 ribu ha, tahun 2019-2020, deforestasi turun drastis ke 115,5 ribu ha, nah, itu kan jelas, coba kalau dilihat dari bentuk grafik pasti akan terlihat menurun, kenapa Greenpeace kok malah bilang meningkat? Itu kan bohong?," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Husin, pernyataan Greenpeace ini menimbulkan keonaran. Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dengan dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antargolongan (SARA) sesuai dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Laporannya itu tertuang dalam nomor LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. (detik)