GELORA.CO - Terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra.
Ada sebagian pihak yang menilai aturan ini melegalkan zina kaaena mengecualikan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi jika ada persetujuan korban. Di sisi lain, pihak yang mendukung menilai aturan ini dapat mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingatkan ada konsekuensi yang akan dihadapi pihak kampus apabila tidak menerapkan Permendikbud 30 tersebut.
"Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan Permen [Peraturan Menteri] menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Dan semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif," jelas Nadiem dalam program Merdeka Belajar yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11).
Sanksi Bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi
Terkait sanksi bagi pelaku, Nadiem menyebut pemberiannya tidak akan disamakan pada tiap-tiap perilaku kekerasan seksual yang dilakukan pelakunya. Nantinya akan diatur sanksi ringan hingga berat bagi pelakunya, entah itu mahasiswa atau dosen pengajar.
"Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan formatnya seperti teguran tertulis atau permohonan maaf, sampai dengan berat. Terberat tentunya adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lainnya," tutur dia.
Selain itu, nantinya pelaku kekerasan seksual di kampus yang diganjar sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling. Biaya konselingkan dibebankan kepada pelaku, dan hasilnya akan menjadi dasar pimpinan perguruan tinggal untuk menerbitkan surat bahwa dia sudah disanksi.
Di sisi lain, pihak kampus yang tidak menjalankan Permendikbud 30 ini juga siap-siap diberikan sanksi oleh Nadiem.
"Dan ada pun sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seperti ini," jelas dia.
Aturan terkait sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan Permendikbud 30 tertuang di Pasal 19, yang bertuliskan:
Pasal 19
Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Nadiem menegaskan Permendikbud 30 tidak sama sekali menuliskan melegalkan atau menghalalkan tindakan asusila. Ia juga secara tegas hanya hal-hal yang menyangkut ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur, serta penggodokannya dilakukan berdasarkan kesaksian para korban kekerasan seksual.
"Fokus daripada Permen ini adalah korban. Ini mohon dimengerti, kita lihat dari perspektif korban. Kalau merancang peraturan, kita merancang aktivitas dalam perspektif kekerasan seksual yang bisa dialami korban tersebut," lanjut dia. [kumparan]