GELORA.CO -Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah, yang kini telah dinonaktifkan.
MUI menyebut selama ini Ahmad Zain An Najah tidak memiliki pengaruh saat MUI mengeluarkan fatwa.
Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid, menegaskan Ahmad Zain tidak memiliki hak suara penuh, meskipun dia berstatus anggota.
"Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," ujar Makmun saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2021).
Makmun menjelaskan selama ini Ahmad Zain An Najah memang diberi kesempatan menyampaikan pandangan. Hanya, pandangannya itu tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat.
"Di dalam proses pembuatan fatwa, yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI itu sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu anggota MUI Pusat, Ahmad Zain An Najah, dinonaktifkan usai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri terkait terorisme. MUI menyebut akan melakukan evaluasi di lingkup internal.
"Komitmen MUI terhadap pencegahan dan penanggulangan ekstremisme maupun terorisme itu tidak bisa diragukan," ujar Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat, Makmun Rasyid, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Rasyid menjelaskan BPET MUI Pusat telah melakukan pembaruan untuk mencegah terorisme. Salah satunya pembaruan terhadap fatwa terorisme.
"Di MUI ada salah satu badan. Namanya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme. Saat ini juga kita telah melakukan pembaharuan terhadap fatwa terorisme," tuturnya.
Meski demikian, kata Rasyid, MUI bakal berbenah. Pihaknya akan lebih ketat dalam merekrut calon anggota pascapenangkapan Ahmad Zain An Najah.
"Ke depannya bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profiling itu sendiri. Ini sebagai bentuk introspeksi diri kita bahwa dalam profiling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," imbuhnya.(detik)