MUI: Hina-Lecehkan Keyakinan dan Simbol Agama Hukumnya Haram!

MUI: Hina-Lecehkan Keyakinan dan Simbol Agama Hukumnya Haram!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini menutup Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII. Menurut MUI, bagi siapa saja yang menghina agama yang disakralkan oleh agama hukumnya adalah haram.

"Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Niam juga menyebutkan kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama islam. Di antaranya perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan.

Perbuatan yang dimaksud tersebut adalah bagi mereka yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur'an, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Selain itu, kategori lainnya adalah mereka yang menghina sahabat Rasulullah SAW dan simbol yang disakralkan seperti Ka'bah juga masuk kategori penistaan agama.

"Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol, dan atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, pembuatan gambar, poster, karikatur masuk kategori penistaan agama. Kemudian, pernyataan dan ucapan di muka umum dan media yang menghina agama juga masuk kategori penistaan agama.

"Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang di-publish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media publik lainnya," kata dia.

Dalam beberapa kategori penistaan agama yang dibuat oleh MUI, mereka merekomendasikan beberapa poin. Di antaranya setiap umat beragama harus mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

"Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama," tegasnya.

"Negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama, sampai kepada akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan UU, seperti pelanggaran terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama," sambungnya. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita