GELORA.CO -Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan seorang berinisial AA terkait terorisme.
Zain An Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Lalu bagaimana sikap MUI terkait penangkapan Zain An Najah? MUI bakal memberi penjelasan ke publik hari ini, Rabu (17/11/2021).
"Besok siang (hari ini) di MUI akan ada pers release sebagai jawaban MUI," kata Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi, kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Konferensi pers MUI akan dipimpin oleh Ketua MUI Cholil Nafis. Cholil bakal didampingi oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan seorang berinisial AA pada Selasa (16/11) pagi. Farid diamankan di kediamannya, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan keterlibatan Farid Okbah dengan kelompok radikal JI. Farid Okbah disebut sebagai Dewan Syuro JI.
"Kemudian, peran FAO, keterlibatan sepuh atau Dewan Syuro JI. Kemudian anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA, kemudian tahun 2018 dia ikut memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa," imbuh Ramadhan.
Ramadhan mengatakan ketiganya kini sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Polri mengatakan Farid Okbah membentuk PDRI pasca-penangkapan pimpinan kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI), Parawijayanto. Sebelum PDRI berdiri, Farid Okbah berkomunikasi dengan terduga teroris Arif Siswanto.
Farid disebut memberikan solusi kepada Arif Siswanto soal pengamanan anggota JI. Untuk diketahui, Arif Siswato akhirnya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri usai penangkapan Parawijayanto.
"Dia ikut memberikan solusi kepada saudara AS (Arif Siswanto, red), yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca-penangkapan Saudara PW (Parawijayanto, red)," kata Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan solusi pengamanan untuk anggota JI adalah dengan membentuk wadah baru. Setelah itu, Farid Okbah membentuk PDRI.(detik)