Minta KPK Panggil Dulu Sebelum OTT, Bupati Banyumas: Yang Saya Sampaikan Out of The Box

Minta KPK Panggil Dulu Sebelum OTT, Bupati Banyumas: Yang Saya Sampaikan Out of The Box

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Potongan video Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Achmad Husein yang meminta KPK lebih dulu memanggil kepala daerah sebelum operasi tangkap tangan (OTT) viral jadi sorotan publik. Akun Instagram Achmad Husein pun diserbu warganet alias netizen. 

Pernyataan yang dipermasalahkan netizen dari Bupati Banyumas Achmad Husein yakni, "Kami para Kepala Daerah, kami semua takut & tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau kemudian dia berubah, ya sudah lepas gitu loh. Tapi kalau tidak berubah, baru ditangkap," kata dia.

Warganet pun menyerbu unggahan terbaru Achmad Husein. “Uwis lur sesuk meneh ojo dibully. Mengko bengi bapake dadi ra nyenyak le turu,” tulis salah satu warganet.

Pesan ini langsung dibalas bupati Banyumas, “Sy tahajud, bukan tdk bisa tidur."

Rupanya Bupati Banyumas Achmad Husein membalas banyak komentar warganet gara-gara pernyataannya soal permintaan agar KPK memanggil lebih dulu kepala daerah sebelum OTT digelar.

“Pak masa mau OTT bilang2 dulu sih, Sampeyan yg engga2 aja,” tulis akun lainnya. 

“Saatnya saya sampaikan bahwa ini adalah out of the box," tegas Bupati Banyumas.

Ada juga yang berkomentar ‘menggoda’ bupati Banyumas. “Takut ketahuan kalo korupsi ya pak,” kata warganet menyertakan emoji tertawa. 

“Ndak juga,” jawab Bupati Banyumas lugas.

Selain itu, warganet juga menyindir soal gaya kepemimpinan Bupati Banyumas Achmad Husein.

 “Pemimpin model opo iki?” kata warganet juga menyertakan emoji tertawa. 

“Model cap kucing ngising,” balas Bupati Banyumas.

Pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein ini juga ditanggap eks penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel Baswedan mengatakan OTT yang kerap menyeret penyelenggara negara biasanya terkait dengan pemberian suap. Karenanya, permintaan Bupati Banyumas itu dianggap salah kaprah.

"Suap itu dlm (dalam) UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju utk menerima (menerima janji) sdh mrpk (sudah merupakan) pidana selesai. Shg (sehingga) petugas yg mau OTT tinggal lihat dilapangan apakah pejabat tsb berbuat suap," tulis Novel dalam akun Twitternya @nazaqistsha.

Bila suap tersebut benar diterima, maka tim satuan tugas di KPK tinggal menjerat mereka dalam OTT. 

 Novel menganggap permintaan Bupati Banyumas itu tidak tepat karena kalau operasi senyap diumumkan lebih dulu itu sama saja memberikan bocoran. [voi]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita