GELORA.CO -Bupati Banyumas Achmad Husein bikin heboh karena memohon jika KPK menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan tidak langsung OTT tapi memanggilnya terlebih dahulu.
Pernyataan itu beredar dalam sebuah video yang diposting di akun Instagram @lambeturah_official, Minggu (14/11) lalu.
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT.
Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu. Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, Pak," ujar Husein dalam video berdurasi 24 detik itu.
Sebagai seorang pejabat, Achmad Husein sendiri melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Bupati Banyumas itu terakhir membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik 2020.
Dalam LHKPN tersebut, Bupati Banyumas tersebut tercatat memiliki harta kekayaan tepatnya Rp 5.993.648.015 atau Rp 5,9 miliar, hampir Rp 6 miliar. Hartanya berupa sejumlah properti, kendaraan, hingga tabungan.
Untuk properti, Achmad Husein memiliki 13 bidang tanah dan bangunan di Banyumas dengan total nilai Rp 4,4 miliar. Ia juga tercatat memiliki empat unit kendaraan senilai Rp 550 juta.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 155,6 juta dan kekayaan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 953,4 juta. Bupati Banyumas itu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 104 juta.(detik)