Menko Luhut Anggap Mediasi Gagal, Fatia Maulidiyanti: Bentuk Arogansi Pejabat Publik

Menko Luhut Anggap Mediasi Gagal, Fatia Maulidiyanti: Bentuk Arogansi Pejabat Publik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim kalau upaya mediasi atas kasus dugaan pencemaran nama baik telah gagal.

Luhut mengatakan hal tersebut, setelah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terlapor dalam perkara dugaan pencemaraan nama baik tidak hadir memenuhi pemanggilan mediasi oleh Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Menyikapi pernyataan tersebut Fatia mengatakan, kalau sikap dari Luhut itu merupakan bentuk arogansi dari seorang pejabat negara yang tidak menghormati mekanisme hukum di kepolisian.

"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," kata Fatia saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Tak hanya itu, kata dia, pernyataan yang dilayangkan Luhut kepada awak media tersebut juga telah menimbulkan kesan kalau meneteri tersebut memiliki kuasa untuk mengatur agenda mediasi.

Padahal, upaya mediasi untuk menyelesaikan sebuah perkara dapat dilakukan jika para pihak terlibat dalam perundingan saling menyadari terhadap hasil yang diperoleh dalam mediasi.

"Akan tetapi, dalam hal ini pihak Luhut telah menyimpulkan terlebih dahulu bahwa mediasi tidak berhasil dilakukan karena ketidakhadiran pihak terlapor, sehingga pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya," ucapnya.

Diketahui, baik Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti urung hadir dalam agenda mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

Anggota kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, alasan mendasar kliennya tidak bisa hadir dalam agenda mediasi tersebut karena adanya keperluan di luar kota.

Padahal kata dia, sebelumnya pihak Fatia sudah berkirim surat kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan konfirmasi terkait kehadirannya hal itu tertuang dalam surat bernomor SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November 2021.

"Selain melalui surat jawaban yang kami sampaikan, sebelumya Fatia Maulidiyanti juga telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri yang menyatakan bahwa dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi," kata Julius saat dikonfirmasi, Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Atas hal itu, Julius turut menyinggung terkait rencana mediasi yang sebelumnya juga sudah dijadwalkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada dua tanggal yang dijadikan agenda untuk mediasi ini yakni pada 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.

Hanya saja pada kesempatan tersebut, Menko Luhut sebagai pelapor mengkonfirmasi tidak hadir karena tugas negara mendampingi Presiden Jokowi saat acara KTT G20 di Roma dan COP 26 di Glasgow, Skotlandia.

Padahal kata dia, saat itu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah siap untuk memenuhi panggilan mediasi oleh Polda Metro Jaya.

"Bahkan pada tanggal 21 Oktober 2021, pihak terlapor yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya, namun mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Binsar Panjaitan sedang berada di luar negeri," kata Julius.

Kata dia, pihaknya juga menyayangkan upaya penyidik Polda Metro Jaya yang langsung mengirimkan surat undangan untuk kedatangan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Padahal kata dia, seharusnya pihak penyidik terlebih dahulu menanyakan kesediaan dan kesepakatan dari keduanya untuk mengagendakan mediasi di Senin (15/11/2021) ini.

"Akan tetapi, alih-alih pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada tanggal 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor," tukas Julius.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita