Mengaku Ditodong Senjata oleh Brimob, Anggota DPRD di Sumut Jadi Tersangka

Mengaku Ditodong Senjata oleh Brimob, Anggota DPRD di Sumut Jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Robinton Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka terkait penodongan senjata.

Robinton jadi tersangka karena dituduh menghalangi salah satu oknum Brimob bernama Aiptu Sondang Mulyawarhana Sinaga, saat membawa pelaku pencurian ke Polsek Batang Toru.

Terkait hal itu, Kordinator Forum Relawan Robinton Simanjuntak, Arsula Gultom menegaskan, akan menggelar unjuk rasa di depan Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (2/11/2021) mendatang.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi khususnya Polda Sumut sangat meragukan.

Pasalnya, Robinton Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menghalangi salah satu oknum Brimob bernama Aiptu Sondang Mulyawarhana Sinaga, saat membawa pelaku pencurian ke Polsek Batang Toru.

Saat itu, Aiptu Sondang Sinaga juga sempat mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah Robinton.

Usai kejadian, keduanya pun saling lapor. Namun, sampai saat ini laporan Robinton belum ditindak lanjuti.

"Maka dari itu kita ragu dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumut, ditambah lagi banyaknya kejadian akhir-akhir ini. Maka kita akan aksi hari selasa, kita protes supaya di SP3 kan," kata Arsula Gultom kepada Tribun-medan.com, Senin (1/11/2021).

"Keraguan kita dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Ada apa dengan Polda Sumut, sudah tiga kali ganti Kapolda kasus ini belum juga selesai," lanjutnya.

Arsula juga menceritakan kronologis awal terjadinya keributan antara Robinton Simanjuntak dan Sondang Sinaga.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Pantai Barat, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel, pada Jumat (8/9/2019) silam.

Saat itu, Aiptu Sondang Sinaga yang menjadi BKO di PT Samukti Karya Lestari (SKL) memergoki seorang pencuri sawit, dan dia langsung menangkap pelaku bersama satu buah truk yang dipakai oleh pelaku.

"Anggota Brimob itu menangkap pencuri ini bersama dengan truk dan hasil curiannya, lalu si Sondang dan sekuriti membawa pelaku dan truknya ke Polsek Batang Toru," tuturnya.

Ia mengatakan, saat diperjalanan dan kebetulan di depan rumah Robinton Simanjuntak, truk yang dibawa oleh Sondang Sinaga hampir menabrak sebuah mobil minibus.

Sontak, kejadian itu mengundang rasa penasaran para warga di sana termasuk Robinton yang kebetulan ada di lokasi.

Robinton pun terkejut melihat truk itu yang ternyata milik abangnya, dan dia pun bertanya kepada sang sopir.

"Anda siapa, kenapa bawa mobil abang saya, saya Brimob. Turunlah, kalau anda Brimob mana surat tugas dan KTA anda, lalu Sondang ini mengeluarkan senjata dan menodongkan senjatanya," ucap Arsula.

Lanjutnya, tidak lama setelah itu anggota Polsek Batang Toru tiba di lokasi dan mengamankan pelaku pencurian sawit beserta truk itu.

"Datanglah orang Polsek karena ditelpon sama Sondang. Lalu dibawalah truk tadi bersama pencuri tadi ke polsek," katanya.

Namun, berselang beberapa hari kemudian, Sondang tiba-tiba melaporkan Robinton ke Polsek Batang Toru atas tuduhan perampasan handphone dan menghalang-halangi petugas.

Tidak tinggal diam, Robinton juga melaporkan Sondang ke Polres Tapsel atas penodongan senjata api yang dilakukan oleh Aipda Sondang Sinaga terhadap dirinya.

"Karena ada laporan itu, kita pun mengadukannya ke Polres Tapsel, bahwa ada oknum Brimob yang menodongkan senjata api jenis pistol, tapi tidak ditanggapi oleh Polres Tapsel," ungkapnya.

Ia mengatakan, karena tidak ditanggapi, lalu pada (10/3/2020), melalui pengacaranya membuat laporan ke Propam Mabes Polri.

Setelah itu, pada (23/3/2020) Propam Mabes Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Sumut.

"Sampai sekarang enggak tahu kita sudah bagaimana tindaklanjut dan prosesnya," ujarnya.

Kemudian, pada Senin (25/10/2021) Robinton Simanjuntak dipanggil oleh Polda Sumut melalui surat panggil nomor : S. Pgl/2916/X/2021/Ditreskrimum dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah itu berjalan dan berproses ditetapkanlah Robinton ini sebagai tersangka dengan tuduhan menghalangi. Cuma itu aja, pasal tentang perampasan sudah tidak ada," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah pihaknya telah menerima laporan, atas penodongan senjata yang di lakukan oknum polisi kepada Robinton itu.

Namun, ia membenarkan bahwa Robinton telah di laporan atas penghalang-halangan petugas kepolisian dan perampasan handphone. Dan kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Sumut.

"Enggak ada laporan penodongan senjata itu. Kalau terkait kasus anggota dewannya itu iya, sudah dilimpahkan 2020 ke Polda, terkait penodongan senjata itu tidak ada laporannya, di polres juga nggak ada," pungkasna. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita