GELORA.CO -Terdakwa Maskur Husain dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima "uang persahabatan" sekitar Rp 500 juta dari kader PDI Perjuangan.
Hal itu diungkapkan oleh Maskur Husain selaku pengacara saat menjadi saksi untuk terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11).
Dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Robin, Maskur mengaku mendapat lima perkara arahan yang diberikan oleh Robin.
Salah satunya adalah penanganan perkara Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat itu yang merupakan kader dari PDIP.
"Ajay saya tidak kenal. Pernah (terima uang dari Ajay)," ujar Maskur seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (15/11).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya meminta Maskur untuk menceritakan terkait awal penerimaan uang. Akan tetapi, Maskur mengaku lupa dan meminta Jaksa untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi di penyidikan untuk Robin.
"Awalnya di BAP saksi nomor 24 ya, ini bahwa selain Tanjungbalai, terdakwa di perkara yang minta bantuan hukum dari Stepanus Robin Pattuju kepada saya (Maskur) yaitu Walikota Cimahi si Ajay dengan kronologi sebagai berikut, yang pertama sekitar awal Oktober 2020 saya diajak sama Robin diajak ke Lapas Sukamiskin, abis itu kemudian bertemu dengan siapa?" kata Jaksa menjelaskan BAP saksi Maskur.
Maskur selanjutnya menjelaskan bahwa dirinya bertemu dengan Saeful Bahri di Lapas Sukamiskin bersama dengan terdakwa Robin dan Agus Susanto yang merupakan supir Robin.
Saat pertemuan itu, Saeful Bahri meminta Maskur untuk mengecek siapa saja yang terlibat perkara di KPK di wilayah Jawa Barat.
Mendengar permintaan itu, Maskur selanjutnya langsung browsing di internet dan menemukan bahwa Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi saat itu sedang terlibat perkara.
"Di BAP saksi nomor 24 poin 2 yaitu. Selanjutnya kami bertiga menemui narapidana bernama Rita Widyasari dan Saeful. Saudara Saeful menyampaikan bahwa Walikota Cimahi Ajay sama dari partai PDIP dan ada permasalahan hukum dengan KPK. Setelah beberapa saat saya browsing bahwa Ajay Priatna Walikota Cimahi ada masalah APBD yaitu terkait proyek jalan. Saya sendiri tidak tau rincian perkaranya. Saat itu saya langsung bilang, ya sudah saya dan Robin tangani saja. Saya yakin bahwa sebelumnya ada pembicaraan antara Ajay dan Saiful dengan Stepanus Robin Pattuju terkait bantuan penanganan perkara tersebut, benar?" jelas Jaksa membacakan BAP saksi Maskur dan diamini Maskur.
Selanjutnya, Maskur mengaku berpisah dengan Robin. Tak lama kemudian, Robin menelepon Maskur dan menanyakan perihal biaya yang diperlukan untuk menangani perkara Ajay.
Pada saat itu, Maskur menyampaikan biaya yang diperlukan sebesar Rp 1,5 miliar.
Akan tetapi, Robin selanjutnya menyampaikan biaya tersebut kepada Ajay. Selanjutnya, Ajay menyampaikan tidak sanggup memenuhi biaya Rp 1,5 miliar tersebut. Ketidaksanggupan itu selanjutnya disampaikan Robin kepada Maskur melalui telepon.
"Dan yang bersangkutan (Ajay) bilang 'saya tidak melakukan tindakan apa-apa kenapa mesti saya minta bantuan hukum' katanya (Ajay kepada Robin dan diteruskan ke Maskur)," jelas Maskur.
Pada saat itu, tidak ada kesepakatan. Akan tetapi, tiba-tiba Robin menyampaikan bahwa ada "uang persahabatan" dari Ajay.
"Tahu-tahunya terdakwa menyampaikan kepada saya bahwa 'ini ada uang persahabatan' katanya, yang diucap saat itu dari yang bersangkutan (Ajay) karena dia merasa bahwa tidak berbuat apa-apa. Terus saya yang mengingatkan melalui terdakwa bahwa jangan berbuat hal-hal yang kemudian memicu ada OTT saat itu," terang Maskur.
Selanjutnya, Jaksa menanyakan tujuan pemberian "uang persahabatan" dari Ajay kepada Maskur.
Menurut sepemahaman Maskur, uang tersebut merupakan sebagai DP ketika Ajay terjerat persoalan hukum, maka Maskur akan mendampingi sebagai pengacara.
"Ini di BAP saksi nomor 73 saya bacakan. 'Bahwa benar terkait penerimaan yang saya terima dari Ajay terkait dengan perkara hukum yang dihadapi yang bersangkutan yaitu agar tidak dilakukan OTT oleh KPK', benar?" kata Jaksa membacakan BAP saksi Maskur.
Akan tetapi, Maskur tidak mengakuinya bahwa meralat jika pernyataannya tersebut berkaitan dengan OTT.
"Saya ralat itu saya tidak mengenal OTT," kata Maskur.
Meskipun uang sudah diterima, secata resmi perkara tersebut kata Maskur, belum terjadi di KPK. Sehingga, Maskur mengaku hanya memberikan konsultasi hukum agar Ajay tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Ya disampaikan terdakwa ke saya bertanya, 'apa yang harus dilakukan (Ajay)?'. Spesifiknya saya menjawab, apa yang harus dilakukan adalah, tidak melakukan hal-hal yang kemudian memicu ada pelanggaran hukum. Saya menyampaikan kepada terdakwa, dan terdakwa menyampaikan kepada Ajay," pungkas Maskur.
Dalam surat dakwaan Robin, Maskur dan terdakwa Robin telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 507.390.000 yang bertujuan untuk membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos.
Uang tersebut kemudian terdakwa Robin dan Maskur bagi, di mana terdakwa Robin memperoleh Rp 82.390.000, sedangkan Maskur memperoleh Rp 425 juta.(RMOL)