GELORA.CO - Sebanyak tujuh siswa di SMPN 9 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat onar dengan merusak fasilitas sekolah.
Aksi itu dilakukan ketujuh siswa tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
Tak hanya merusak fasilitas sekolah, mereka juga melempari rumah warga yang mencoba menegur.
Ketujuh siswa tersebut yakni Mr (14), EN (14), Fe (14), AP (14), AK (14), Ng (14), dan FK (16).
Kepala Sekolah SMPN 9 Kota Kupang, Maria Yasintha Giri mengatakan, tujuh siswa tersebut kemudian diamankan pihak sekolah dan diberi pembinaan.
"Mereka melakukan berbagai tindak kejahatan pada jam sekolah," kata Yasintha, Kamis (18/11/2021), dilansir Kompas.com.
Dikatakan Yasintha, akibat tindakan para siswa yang mabuk itu, pagar dan tembok sekolah roboh.
Kasus itu terungkap setelah ada laporan masyarakat dan penjaga sekolah.
Yasintha menjelaskan, tujuh siswa itu sering berada di luar kompleks sekolah bersama siswa SMKN 5 Kupang dan beberapa pemuda lainnya.
Tindakan mereka pun sudah sangat meresahkan.
"Kalau ada warga yang tegur, maka malah lempar rumah warga," bebernya.
Masih kata Yasintha, para siswa tersebut sering kedapatan mengonsumsi minuman keras baik saat jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
Tak hanya itu, tujuh siswa itu juga melakukan aksi pemalakan terhadap adik kelas maupun rekan mereka.
"Tujuh siswa ini selalu bikin onar walaupun sudah berulang kali kami bina," jelasnya.
Meski telah berulang kali dibina oleh pihak sekolah, namun para siswa itu terus mengulangi perbuatannya.
Pihak sekolah juga telah berulang kali memanggil orang tua dari siswa tersebut.
Akan tetapi, orang tua siswa kerap mengabaikan panggilan itu.
"Guru pun sering melakukan home visit mendatangi kediaman siswa untuk bertemu orang tua."
"Tapi malah orang tua menyalahkan kami dan tidak kooperatif untuk membina anak mereka," ujar Yasintha kepada sejumlah wartawan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Setiap kali ditegur, kata dia, tujuh siswa itu malah memaki dan meneriaki guru.
"Pembinaan dari sekolah tidak mempan jadi mereka perlu dibina polisi," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut pembinaan, para siswa yang diamankan di sekolah diwajibkan membuat pernyataan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Surat pernyataan pun wajib atas sepengetahuan orang tua, sehingga ada pembinaan dan hukuman sosial.
Yasintha berencana melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Oebobo.
"Kita berencana melaporkan ke polisi supaya polisi yang bina mereka," imbuhnya.[tribunnews]