GELORA.CO - Presiden Jokowi menambah lagi penugasan untuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Terbaru, Luhut diminta memimpin tim untuk mempercepat masuknya investasi dari Uni Emirat Arab (UEA). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
UEA berkomitmen untuk menanamkan modalnya di Indonesia senilai USD 44,6 miliar atau setara dengan Rp 637,7 triliun (kurs dolar Rp 14.300). Bahlil memastikan, pemerintah serius menyambut investasi tersebut.
“Kemarin Bapak Presiden sudah buat tim, di mana tim teknis urusan INA itu oleh Pak Erick Thohir dan investasi langsung dipegang kami Kementerian Investasi. Dan sebagai komandannya yaitu Menko Marves Pak Luhut,” kata Bahlil saat konferensi pers secara virtual, Kamis (11/11).
Bahlil mengatakan pihaknya sudah membentuk task force atau satuan tugas terkait realisasi investasi itu. Ia memastikan pihaknya segera mengurus permasalahan khususnya perizinan di dalam negeri. Sehingga UEA tinggal siap datang dengan investasinya.
Meski begitu, Bahlil mengakui tetap diperlukan partisipasi semua pihak terkait dalam merealisasikannya. Ia menegaskan saat ini pihaknya tidak mau hanya menunggu bola saja atau menunggu di balik meja lalu investasi datang sendiri. Sehingga komitmen investasi dari UEA harus terus dikawal.
Ia menginginkan investasi tersebut terwujud pada tahun 2024 atau sebelum Jokowi selesai masa jabatannya. “Target kita tahun 2024 awal ini sudah semua harus terealisasi. Kami ingin komitmen ini harus selesai sebelum masa pemerintah Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin berakhir, dan kalau bila perlu kami akan tambah lagi (investasinya),” tutur Bahlil.
Deretan Tugas dari Jokowi untuk Luhut
Dalam catatan kumparan, ketua tim untuk mempercepat realisasi investasi dari UEA menjadi jabatan ketujuh yang dipercayakan Presiden Jokowi kepada Luhut.
Berikut enam jabatan yang sebelumnya sudah disandang Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Wakil Ketua KPC PEN (Perpres No. 82 Tahun 2020)
3. Koordinator PPKM Jawa-Bali
4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No. 60 Tahun 2021)
5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Perpres No. 15 Tahun 2021)
6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung/Koordinator Percepatan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Perpres No. 93 Tahun 2021) [kumparan]