GELORA.CO -Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 yang menuai polemik di kalangan masyarakat tidak pernah dikomunikasikan ke Komisi X DPR RI.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Fahmi Alaydroes dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Pro Kontra Permen PPKS", Sabtu (13/11).
Fahmi bahkan mengaku tidak mendapatkan masukan dari Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim soal seberapa mengkhawatirkan situasi perguruan tinggi atau kampus terhadap kejadian kekerasan seksual.
"Sepanjang saya ikuti Komisi X terkait dengan masalah kekerasan seksual di kampus, yang saya ikuti belum pernah dibahas," ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, Komisi X pun bisa memahami bahwa penerbitan peraturan menteri adalah ranah dan kewenangan eksekutif. Tetapi, sebaiknya setiap aturan bisa dikomunikasikan dengan Komisi X sebagai mitra kerja Kemendikbudristek.
"Kita enggak tahu tiba-tiba terbit Permendikbud, artinya itu memang ranahnya eksekutif tapi apa salahnya kalau konsultasi," tandasnya.
Hadir pembicara lainnya, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiah dan Ketua AILA Rita Soebagio.(RMOL)