GELORA.CO -Kelompok relawan yang mengaku Laskar Rakyat Jokowi menggugat Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal itu terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) selama 10 tahun ke depan.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Senin (1/11/2021), gugatan bernomor 250/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (29/10) lalu. Berikut dua tuntutan yang mereka ajukan dalam gugatan tersebut:
1. Meminta PTUN menyatakan batal dan/atau tidak sah atas Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tertanggal 28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021-2030.
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tertanggal 28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021 sampai dengan 2030.
Aturan yang dimaksud yaitu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) hingga 2030 mendatang. Kepmen berisikan rencana kerja setebal 915 halaman.
Salah satu poin yang dimuat adalah hingga 2030 mendatang diproyeksikan rata-rata pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik sebesar 4,9 persen dengan total rencana pembangunan tenaga listrik sebesar 40.575 megawatt.
Selain itu, ditargetkan bauran energi baru dan terbarukan pembangkitan tenaga listrik pada akhir 2024 sebesar 23 persen. Lalu, PLN wajib mengutamakan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan dalam RUPTL hingga 2030 mendatang.(detik)