GELORA.CO - Artis Rizky Billar melaporkan delapan akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021.
Dia melapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial.
Meski begitu, pihak suami dari Lesty Kejora tersebut tak menjelaskan lebih rinci soal delapan akun media sosial itu.
Kata Sandi, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib.
Dalam membuat laporan, disertakan bukti screenshot.
“Beberapa akun yang sudah kami data dan tadi sudah diberikan bukti-buktinya pada saat kami buat laporan di SPKT. Kemudian untuk proses selanjutnya kami tinggal tunggu panggilan dari pihak penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan,” ujar pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 23 November 2021.
Sementara itu, Rizky Billar sendiri mengaku bentuk pengancaman yang didapat berupa ancaman pembunuhan.
Dia mengklaim ancaman itu didapat sejak tiga bulan terakhir. Sejumlah akun sudah ditegurnya lewat direct message. Namun, lantaran tak digubris, dia melaporkannya ke polisi.
“Ya ada salah satunya ada seperti itu (ancaman pembunuhan). Beberapa akun saya tegur baik-baik api ada yang menantang dan nonaktif akunnya,” kata Rizky Billar menambahkan.
Untuk diketahui, pasangan artis Lesti Kejora dan Muhammad Rizky alias Rizky Billar melaporkan akun Instagram Yani Yeges Simujuju ke polisi.
Hal ini dilakukan karena akun itu diduga melakukan pencemaran nama baik karena menyebut pasutri artis ini melakukan pembohongan publik atas nikah siri yang dilakukan.
Ternyata, Lesti dan Billar telah membuat laporannya cukup lama.
Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2021 lalu. Terkait hal ini, polisi mengaku kalau admin akun Instagram tersebut saat ini masih diselidiki.
“Terlapornya, ini masih dalam lidik karena yang terlapor ini adalah akun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu, 10 Oktober 2021.[pojoksatu]