GELORA.CO -Mahkamah Partai Golkar diminta untuk mengesahkan keputusan hasil Musda V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi yang memenangkan Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021 hingga 2026.
Hal itu diminta langsung oleh Nofel Saleh Hilabi melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid.
Fachri mengatakan, pihaknya meminta Mahkamah Partai Golkar untuk menganulir serta membatalkan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Jawa Barat yang diberikan kepada Ketua Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari.
Karena, yang menandatangani SK untuk Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi adalah Plt Ketua DPD Golkar Jabar, Ace Hasan Syadzily yang dianggap dilakukan secara tidak prosedural.
Sebab, Musda V yang menghasilkan Ade Puspitasi sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi adalah sebuah produk yang ilegal dan inkonstitusional.
"Hal semacam ini sangat destruktif dan tidak sejalan dengan kaidah-kaidah demokrasi prosedural yang berlaku di lingkungan organisasi Partai Golkar, sehingga dengan demikian harus dapat dibatalkan oleh Mahkamah Partai Golkar," ujar Fachri kepada wartawan, Minggu (28/11).
Selain itu, Fachri juga meminta agar Mahkamah Partai Golkar dapat memberikan tafsir atas berbagai pelanggaran serta deviasi yang terjadi terkait peristiwa Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang disahkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat.
"Tentunya kami akan menguji dengan fakta-fakta yuridis yang ada, agar hakim Mahkamah Partai dapat secara jelas dapat membuat kongklusi hukum yang jauh lebih utuh atas peristiwa hukum dalam sengketa ini. Sidang Perkara Perselisihan Partai sudah digelar di Mahkamah Partai Golkar, Perkara Perselisihan partai ini terdaftar dengan Register Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekasi)," kata Fachri.
Fachri menjelaskan, Musda V yang digelar di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada 29 Oktober 2021 lalu dan menghasilkan Ade Puspitasari sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026 merupakan produk ilegal dan cacat hukum.
"Karena tidak sesuai dengan mekanisme serta standar yuridis yang diatur dalam AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), maupun Juklak dan Juknis Partai Golkar," terang Fachri.
Itu sebabnya, Nofel Saleh Hilabi yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan proses serta kebijakan sepihak Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengambil langkah untuk menggugat SK yang dikeluarkan oleh DPD Gokar Jabar ke Mahkamah Partai.
"Kami dalam Permohonannya meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021, sebab cacat hukum dan cacat prosedur," jelas Fachri.
Sebaliknya, Fahri meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk mengeluarkan produk serta mengesahkan seluruh keputusan hasil Musda V yang digelar di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Musda V yang digelar di lokasi tersebut menghasilkan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua terpilih Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026.
"Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih dan ketua formatur dihasilkan dalam forum Musda V, dan telah melalui sebuah proses yang telah sejalan dengan mekanisme serta ketentuan dalam AD/ART, sehingga tentunya hal ini memiliki pijakan hukum yang sangat kokoh," tutur Fachri.
Fahri berharap, proses persidangan perselisihan antara kliennya dan DPD Jabar serta Ade Puspitasari di Mahkamah Partai Golkar dapat berjalan secara fair, profesional, objektif dan imparsial.
"Ini agar dapat melahirkan suatu putusan Mahkamah Partai yang adil dan dapat di terima, dan tentunya mempunyai derajat kewibawaan yang tinggi untuk menjadi solusi yang fundamental dalam mengakhiri perselisihan dan sengketa ini," pungkasnya.(RMOL)