GELORA.CO - Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disoroti sejumlah kalangan. Pasalnya, Permendikbud 30 tersebut dianggap melegalkan zina di kampus.
Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ustaz Hilmi Firdausi menyatakan menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tersebut.
Permendikbud 30 dianggap tidak sesuai dengan isi. Judulnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tapi isinya seolah melegalkan zina.
“Saya sebagai pemilik lembaga pendidikan dan pengasuh Ponpes menolak keras PERMENDIKBUDRISTEK No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” kata Hilmi, dikutip dari Twitter pribadinya @Hilmi28 pada Sabtu (6/11).
Ustaz Hilmi Firdausi mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan perbuatan zina.
“Kebijakan ini secara tidak langsugg seperti melegalkan perzinahan yang sangat merusak tatanan bangsa,” tegas Ustaz Faisal Hilmi.
Ia meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk meninjau ulang Permendikbud 30 tersebut.
“Mas menteri mohon ditinjau ulang,” tutup Ustaz Faisal Hilmi.
Permendikbud 30 ditafsirkan melegalkan zina karena perbuatan asusila di kampus dianggap bukan kekerasan seksual jika suka sama suka.[pojoksatu]