GELORA.CO -Dugaan pelanggaran oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jamintel Kejaksaan Agung, Mia Amiati Iskandar, terkait masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) kepada Ketua KASN Agus Pramusinto.
"Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terkait dengan ada informasi dan dugaan masalah ASN," ujar Direktur KOMJAK Hajarudin di Kantor KASN, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).
Hajarudin menerangkan, pihaknya datang ke KASN membawa bukti surat aduan serta enam lembar lampiran berupa bukti dan informasi terkait dugaan poligami tersebut.
"Informasi berkas dan data tersebut kami garansi A1 atau akurat," tutur Hajarudin.
"ASN tidak boleh berpoligami. Apalagi berpoligami dengan pejabat tinggi negara hari ini, yaitu Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung," tandasnya.
Hajarudin dalam pelaporan tersebut diterima oleh Staf Khusus Ketua KASN, Miftah, dikarenakan Ketua KASN memiliki kesibukan lain.
Namun, dia menerima konfirmasi dari Miftah yang memastikan berkas yang dilaporkan KOMJAK akan secepatnya diproses dan ditindaklanjuti. Selain itu, KASN dipastikan Hajarudin juga akan mengagendakan pertemuan antara pihaknya dengan Ketua KASN.
Menurut Hajarudin, dugaan poligami tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 tentang perubahan atas PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (RMOL)