Ketum GP Anshor: Kami Berani Tantang, Apakah 3 Terduga Ter*ris yang Ditangkap Punya Kualifikasi Sebagai Ulama

Ketum GP Anshor: Kami Berani Tantang, Apakah 3 Terduga Ter*ris yang Ditangkap Punya Kualifikasi Sebagai Ulama

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Penangkapan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap 3 terduga teroris sama sekali tidak membuat mayoritas umat Islam terkejut. Pasalnya, mayoritas umat Islam tidak ragu dengan profesionalitas Densus 88 dalam menangani tindak pidana terorisme.

Begitu tegas Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor Luqman Hakim saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual Crosschek bertemakan “MUI Disusupi JI?” pada Minggu (21/11).



“Saya misalnya sebagai pimpinan pusat Gerakan Pemuda Anshor, percaya betul apa yang dilakukan densus 88 itu sesuai dengan kerangka hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Luqman Hakim juga menolak pandangan yang menyebut bahwa aparatur penegak hukum selalu melakukan kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia.

Secara logika, jika ada kriminalisasi terhadap ulama, maka bukan tidak mungkin sudah banyak ulama NU yang ditangkap

“Jadi menurut cara pandang kami, tidak ada itu kriminalisasi terhadap ustaz atau ulama. Tidak ada satupun yang diambil ditangkap Densus 88 karena memang ulama kami di NU itu bukan bagian dari jaringan teroris,” katanya.

Atas dasar itu, politisi PKB ini meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyematkan gelar ulama dan ustaz terhadap figur tertentu. Pasalnya, banyak orang yang disebut sebagai ulama untuk kepentingan politis.

Khusus untuk tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88, Luqman Hakim bahkan menyampaikan tantangan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi disebut sebagai ulama.

"Kami berani menguji atau menantang, apakah tiga terduga teroris yang ditangkap memiliki kualifikasi yang disebut sebagai ulama dalma pengertian yang benar? Bukan sekedar orang yang tahu 1 hingga 2 ayat, 1 hingga 2 hadis, kemudian dilabelkan ulama kepada mereka,” tutupnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita