GELORA.CO -Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar. Polisi mengungkap sejumlah bukti terkait kasus ini.
"Yang bersangkutan mengirim ancaman melalui handphone. Dia mulai minta dari Rp 2,5 miliar kemudian turun ke Rp 250 juta, ada semua buktinya," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Hengki mengatakan Kepas diduga melakukan pemerasan disertai ancaman. Kepas Panagean Pangaribuan disebut membawa-bawa nama Presiden, Komisi III, hingga petinggi Polri.
"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya, ini instrumental (alat). (Juga ancam kirim surat ke) pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," jelas Hengki.
Hengki mengatakan Kepas diduga telah menerima duit hasil pemerasan itu. Dia menegaskan pihaknya telah memiliki bukti penerimaan uang oleh Kepas.
"Uangnya sudah menyeberang. Ada bukti penerimaan uangnya juga ada, ancaman permintaan uang juga ada," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan pada Senin (22/11). Dia ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap anggota Polri.
"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (22/11).
Kepas Panagean ditangkap setelah memeras anggota Polsek Menteng. Dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.
Hengki menduga pelaku sudah sering melakukan pemerasan. Hengki menyebut pelaku tidak hanya memeras ke instansi Polri, tetapi juga ke instansi lain.
"Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan 'jangan sampai saya buat seperti di tempat lain', berarti dia sudah sering," jelas Hengki.
Kepas Panagean diduga mencoba memeras anggota Satgas Begal terkait penanganan kasus begal yang menewaskan pegawai Basarnas beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Polres Jakpus sebelumnya telah menangkap 1 orang eksekutor yang menewaskan pegawai Basarnas. Dalam upaya penangkapan ini, polisi juga mengamankan 4 orang rekannya yang setelah dites urine positif narkoba.
Empat orang ini dikirim ke panti rehabilitasi karena tidak terkait dengan aksi begal yang dilakukan oleh eksekutor. Namun, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan menganggap hal ini melanggar SOP.
Hengki menegaskan anggotanya telah diperiksa Propam terkait tuduhan LSM Tamperak ini. Hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ada penyuapan yang dimaksud oleh tersangka.(detik)