Ketua IDI: Pandemi Covid-19 Selesai Jika Tak Ada Lonjakan Kasus Pada Desember

Ketua IDI: Pandemi Covid-19 Selesai Jika Tak Ada Lonjakan Kasus Pada Desember

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M. Adib Khumaidi memperkirakan pandemi Covid-19 di Indonesia akan selesai jika tidak terjadi gelombang ketiga pasca libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Adib meminta semua pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar terlindungi dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.

"Itu yang paling penting sekarang, standarnya harus tetap kita pertahankan, jangan mencoba mengurangi standar, tetap jalankan, sampai kapan? kita berharap parameter Desember dan Januari ini kalau tidak ada lonjakan kasus positif dan pasien yang dirawat mudah-mudahan kita bisa selesai dengan pandemi Covid-19," kata Adib dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Selasa (23/11/2021).

Dia menyebut pengetatan mobilitas dan kegiatan masyarakat pada libur Nataru nanti sangat penting dilakukan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama pada libur panjang sebelumnya yang menyebabkan gelombang pertama dan kedua Covid-19.

"Satgas Covid-19 masih bekerja menyampaikan ke tempat publik tempat wisata, kita harus tetap tegas terhadap protokol kesehatan, sekarang sudah ada aplikasi pedulilindungi, kartu vaksin, dan persyaratan perjalanan, termasuk yang paling penting di tempat itu benar-benar harus menjaga prokes," tegasnya.

"Kalau ini dijalankan dengan baik, maka potensi lonjakan kasus gelombang ketiga ini mungkin jangan sampai terjadi di Indonesia," sambung Adib.

Diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Beberapa strategi kebijakan di antaranya:

1. Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;

2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat
Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan;

3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik;

4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita