Kembali Ngetwit, Fadli Zon Soroti UU Cipta Kerja: UU Ini Harusnya Dibatalkan

Kembali Ngetwit, Fadli Zon Soroti UU Cipta Kerja: UU Ini Harusnya Dibatalkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua pekan menghilang dari dunia maya, Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon ternyata sedang sibuk menghadiri sidang parlemen dunia, Interparliamentary Union (IPU) ke-143 di Madrid, Spanyol bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Meski sedang berada di Spanyol, politisi Gerindra itu sempat mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) yang diputusan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki selama kurun 2 tahun kedepan.

Menurut Fadli Zon, harusnya UU Ciptaker dibatalkan saja. Alasanya, sejak awal proses pembentukanya, sudah bermasalah, karena bertentangan dengan konstitusi negara.

“UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses,” cuit Fadli Zon.

“Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki,” sambungnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly merespons putusan MK tersebut. Ia mengatakan, Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

Yasonna menyebut pemerintah akan mematuhi putusan MK tersebut, serta tidak akan menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan.

Lebih lanjut, meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Yasonna menyebut UU Cipta Kerja tetap berlaku apabila diperbaiki dalam 2 tahun. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja lama dapat kembali berlaku jika tidak diperbaiki.

"Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata Yasonna, dalam keterangannya dikutip di akun Instagram resminya @yasonna.laoly. (sinpo)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita