Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif yang Rugikan Rp 74 Miliar

Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif yang Rugikan Rp 74 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kejati Jatim menahan seorang tersangka kasus kredit fiktif dan macet di BNI Syariah cabang Malang. Total kerugian yang diakibatkan yakni Rp 74 miliar.

Tersangka yakni Rudy DC (51), warga Malang. Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kejati Jatim. Penahanan dan penetapan tersangka sesuai dengan surat sprint bernomor 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 November 2021.

"Penetapan tersangka pada 9 November 2021. Selanjutnya Hari Selasa tanggal 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB lebih, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap RDC," terang Kajati Jatim M Dhofir, Selasa (9/11/2021).

Dhofir mengungkapkan, kasus yang ditangani berasal dari penyelidikan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari laporan ini, kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan pada tanggal 24 November 2020 dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dhofir menambahkan, dari proses penyidikan itu, sejumlah orang diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi itu dari anggota koperasi, BNI Syariah dan masyarakat.

"Pemeriksaan saksi 65 orang baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum, maupun dari Bank BNI syariah sendiri. Maka RDC ditetapkan tersangka," tutur Dhofir.

Sedangkan kronologinya, Dhofir menuturkan, perkara ini bermula saat Pusat Koperasi (Puskopsyah) Al Kamil Jatim melakukan kerja sama pembiayaan channeling dengan BNI Syariah pada 2013. Perjanjian itu tertuang di surat perjanjian kerja sama nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.

Menurut Dhofir, surat perjanjian itu kemudian dijadikan acuan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar. Dengan ketentuan, pencairan untuk koperasi primair dengan maksimal Rp 7 miliar.

Untuk tersangka, Dhofir menyebut, diketahui merupakan pengurus sebelumnya di Pusat Koperasi Al Kamil. Namun, ia kemudian menunjuk sejumlah pengurus tanpa melalui rapat anggota tahunan. Tersangka juga diketahui membentuk koperasi primair lainnya dengan anggota yang telah direkayasa.

"Tersangka juga yang membentuk koperasi primair, salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif. Atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC, dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian, untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan," jelas Dhofir.

"Bahwa dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan dan antara Bulan Agustus 2013 sampai September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395. Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan outstanding per 30 Desember 2017 sebesar Rp 74.802.192.616," imbuhnya.

Dalam kasus kredit fiktif ini, Dhofir menyebut, sementara masih menahan satu orang. Meski demikian, kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 yo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita