GELORA.CO -Tujuh fraksi sepakati nama Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menolak judul tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) My Esti Wijayanti mengatakan, fraksinya setuju dengan nama tersebut, tetapi dengan memasukkan poin pencegahan di dalamnya.
"Dalam rangka mempercepat proses ini, PDIP, saya, dan tadi sudah berembuk bersama Pak Kapoksi setuju untuk kata pencegahannya tidak perlu, jadi judulnya tetap," ujar anggota Panja RUU TPKS My Esti Wijayanti di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).
Sementara, Ketua panitia kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, saat ini masih terdapat delapan poin yang menjadi perdebatan dalam RUU tersebut.
Perdebatan itu, dikatakan legislator Partai Nasdem itu, utamanya pada judul. Begitu juga soal proses peradilan pada suatu kasus dan pemulihan bagi korban.
"Judul, apakah pencegahan ditarik ke depan atau tidak, lalu proses sidang apakah terbatas atau tertutup. Lalu penggunaan kata rehabilitasi atau pemulihan bagi korban dan beberapa poin lainnya," ujar Willy.
Untuk menyamakan pandangan tersebut, anggota Panja menggelar rapat pada hari ini. Harapannya, ada sejumlah keputusan terkait poin-poin yang masih menjadi perdebatan tersebut.
"Ini akan kita lihat nanti dinamikanya bersama bagaimana nanti proses politik yang berkembang, terutama di Baleg," tandasnya.(RMOL)