GELORA.CO -Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 oleh Pemprov Jabar sebesar 1,72 persen atau menjadi Rp 1.842.467 memicu kekecewaan kaum buruh di provinsi tersebut.
Tidak puas dengan kenaikan UMP yang hanya 1,72 persen, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar bakal melakukan aksi dalam beberapa hari ke depan.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi pada 25 November 2021 di depan Gedung Sate. KSPSI Jabar akan menyampaikan penolakan terhadap kenaikan UMP dan UMK berdasarkan PP 36/2021.
"Kami minta dinaikan sebesar 10 persen dan mendesak MK untuk membatalkan UU Ciptaker," kata Roy, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/11).
Apabila aksi tersebut tidak berdampak, pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja pada 29 sampai 30 November. Selain mogok kerja, aksi besar tersebut bakal dilakukan para buruh di seluruh wilayah, khususnya di Jabar.
Menurutnya, kenaikan UMP Jabar idealnya mencapai 7 sampai 10 persen. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 7,07 persen pada kuartal III tahun 2021.
"Artinya ekonomi kita ini sedang baik dan tidak dalam keadaan resesi ekonomi seperti kuartal II tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 5,32 persen," tuturnya.
Sehingga ia heran Pemprov Jabar hanya menaikan UMP sebesar 1,72 persen. Padahal saat mengalami resesi ekonomi pada 2020 terjadi kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi dan Cianjur sebesar 6,51 persen.
"Ekonomi sedang baik dan tidak dalam resesi tapi upah buruh enggak naik dan kalau pun naik hanya 1,72 persen. Jadi enggak realistis. Ini yang menjadi persoalan," tandasnya. (RMOL)