Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kuasa hukum dua terdakwa kasus Unlawful Killing, Henry Yosodiningrat menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021), sejauh ini belum memberatkan para terdakwa.

Para saksi yang hadir di antaranya adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen.

Henry mengatakan, keterangan saksi sejauh ini justru membeberkan jika terdakwa Briptu Fikri Ramadhan mengalami penganiayaan.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat ada upaya perebutan senjata oleh empat Laskar FPI di dalam mobil.

"Dari semua keterangan saksi setelah dikonfirmasi dengan terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa benar mereka mengalami penganiayaan dan sebagainya. Jadi sejauh ini, belum ada saksi yang memberatkan tersebut," kata Henry saat ditemui wartawan di PN Jaksel.

Keterangan Kombes Tubagus

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencecar pertanyaan kepada Kombes Tubagus Ade Hidayat soal Standar Operasi Prosedur atau SOP penggunaan sejata api oleh anggota polisi. Kombes Ade Hidayat merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa di sidang. 

Pertanyaan yang dilayangkan JPU bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil terhadap anggota Laskar FPI yang hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.

"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.

Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira. Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.

"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.

Atas tindakan itu, maka Fikri, Ohorella, dan almarhum Elwira mengambil langkah secara spontan. Kata Tubagus, anggotanya melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang anggota Laskar FPI tewas.

"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut. Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," ujarnya.

Lantas, JPU bertanya mengenai SOP penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Tubagus mengatakan, penggunaan senjata api merujuk pada sejumlah indikator.

"Yang mau saya tanyakan, apakah di kepolisian Bareskrim apakah ada SOP penggunaan senjata api?" tanya JPU.

"Digunakan ketika sudah membayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan ketika serangan yang dilakukan itu membahayakan jiwa baik terhadap dirinya maupun orang lain," tutur Tubagus.

Tidak sampai di situ, dengan kembali merujuk pada SOP, JPU bertanya soal bagian tubuh mana yang harus disasar oleh anggota polisi dalam kondisi terdesak. Dalam jawabannya, Tubagus menyebut jika dalam kondisi normal, anggota polisi peluru yang dilepaskan harus ditujukan untuk melumpuhkan.

"Digunakan senjata api jika sesuai SOP bagian tubuh seperti apa?" kata JPU.

"Kalau dalam kondisi normal itu ditujukan untuk melumpuhkan," lanjut Tubagus.

Namun, dalam konteks ini, lanjut Tubagus, kondisi yang dialami anggotanya sedang dalam ruang yang sempit, yakni di dalam mobil. Otomatis, bagian tubuh yang ditujukan untuk melumpuhkan, seperti kaki tidak terlihat.

"Kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ujar Tubagus.

"Kalau kondisi tidak normal itu ditembakkan ke mana?" tanya JPU.

"Anggota badan yang terlihat. Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran saya otomatis bagian kaki ke bawah tertutup, tentu yang terlihat adalah bagian atas. Dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal," kata Tubagus.

Keterangan AKBP Handik

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Handik soal alasan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z melakukan penembakan. 

Handik menyatakan bahwa satu dari empat anggota Laskar FPI mencoba merebut senjata milik Fikri.

"Apa yang membuat anggota saudara menyerang laskar FPI tersebut yang empat korban?" tanya JPU.

"Empat orang ini menyerang kemudian satu orang  merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," jawab Handik.

Sontak, almarhum Elwira yang duduk di sebelah terdakwa Yusmin Ohorella yang menyetir mobil memberikan bantuan. Dia membantu Fikri menghalau serangan anggota Laskar FPI.

Fikri dalam hal ini juga melakukan serangan kepada para anggota Laskar FPI. Upaya tersebut, kata Handik, dilakukan agar para anggota kepolisian yang di dalam mobil bisa selamat. 

"Saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau empat Laskar FPI dan menyerang FPI, kemudian saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," tegas Handik.

Mendengar jawaban Handik, JPU kembali bertanya dan mengklarifikasi, apa betul senjata milik Fikri berhasil direbut oleh anggota Laskar FPI.

Handik yang tidak berada di lokasi tidak bisa mengingat secara detail, tapi merujuk pada laporan yang disampaikan oleh Fikri, sempat terjadi upaya perebutan senjata -- bahkan senjata itu sudah mengarah ke Fikri.

"Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya kemudian saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," ucap Handik.

Singkat kata, setelah empat anggota Laskar FPI tewas, pihak kepolisian langsung menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan visum. Kepada JPU, Handik menyebutkan jika kondisi Fikri ketika sudah berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati juga mengalami luka, yakni wajah yang lebam.

"Melihat dua terdakwa, apakah ada luka atau luka berat pada dirinya yang saudara lihat secara fisik?" tanya JPU.

"Yang kami lihat itu sudah di depan kamar jenazah itu, anggota yang  cukup lumayan itu Fikri, wajahnya lebam-lebam dan lehernya merah-merah," jawab Handik.

Dari rumah sakit, Fikri, Yusmin Ohorella, dan alamarhum Elwira langsung dibawa menuju Mapolda Metro Jaya. Setelah menunaikan ibadah salat subuh, kata Handik, mereka terlihat syok saat ditanyakan mengenai kejadian tersebut.

"Kami ajak anggota sambil ngobrol dan cerita, di situ mereka agak syok juga dan kami tanyakan tentang saat itu," kata Handik. [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita