Kasus Korupsi PT Pelindo II, RJ Lino Minta Bebas

Kasus Korupsi PT Pelindo II, RJ Lino Minta Bebas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari tuntutan jaksa KPK terkait kasus korupsi 3 unit QCC di Pelindo II. Lino juga meminta namanya direhabilitasi.

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya memohon adanya fair trial dalam pengadilan perkara ini yang didasari fakta di sidang. Kiranya saya memohon majelis hakim, menyatakan terdakwa, Richard Joost Lino atau RJ Lino tidak terbukti bersalah dalam pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU," kata RJ Lino saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (18/11/2021).

Lino juga meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa KPK. Dia juga meminta hakim agar jaksa merehabilitasi namanya.

"Merehabilitasi nama RJ Lino serta memperbaiki harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan," kata Lino.

RJ Lino Tak Menyesal Pilih QCC Twin Lift
Dalam sidang ini, Lino juga mengaku tidak menyesal telah menjalankan proyek QCC twin lift dan bekerja sama dengan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM). Dia menyebut menjalankan proyek itu adalah salah satu pilihan terbaiknya.

"Semua meributkan putusan QCC twin lift adalah keputusan istimewa, untuk saya pribadi 'go for twin lift' adalah second best decision dalam hidupku yang telah kuberikan kepada negeriku. Setelah best decision menikahi istriku 40 tahun yang lalu," kata Lino.

Dia juga mengungkapkan di Pelindo setiap rencana pembangunan itu jarang terealisasi. Lino juga menyebut Pelindo itu perusahaan tua yang kembali hidup setelah dia masuk.

"Setelah hampir 10 bulan di Pelindo, tekanan begitu besar dari semua arah apa yang akan dilaksanakan untuk mengatasi pelabuhan setelah sebelumnya manajer telah menemukan program untuk atasi itu. Di tahun-tahun sebelumnya semua stakeholder sudah biasa dengan cara-cara Pelindo II untuk dilaksanakan dimana seperti biasa hanya sampai di tahap rencana yang tidak pernah tebersit," katanya.

Dalam sidang ini, RJ Lino dituntut jaksa KPK 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

RJ Lino diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita