Kapolda Sumatera Barat(Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)
GELORA.CO - Kapolres Pasaman, Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Ardiansyah dicopot dari jabatannya.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
AKBP Dedi Nur Ardiansyah diganti dari jabatannya sebagai Kapolres karena dianggap tidak mampu mengawasi protokol kesehatan saat kegiatan vaksinasi di di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, mengatakan tentang adanya pelanggaran prokes dalam acara vaksinasi itu.
"Ya tadi ada pelanggaran Prokes salah satunya, pasti saya suruh periksa siapa yang akan bertanggung jawab."
"Saya tetap bersikap tegas dan konsekuen, siapa yang baik ya saya reward, siapa yang melanggar ya saya punishment," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis (4/11/2021).
Di sisi lain, ia menjelaskan pencopotan jabatan Kapolres Pasaman terkait beredarnya video yang memperlihatkan ratusan warga abai terhadap protokol kesehatan.
"Saya tidak mengatakan dicopot, saya ganti," tegas Teddy saat konferensi pers dengan awak media di Istana Gubernuran, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, Kapolda Sumbar mengatakan, adanya pelanggaran prokes dalam video viral yang beredar.
"Ada beberapa video yang viral terkait kegiatan pasca vaksinasi, lalu orang mengabaikan prokes, itu saya yakini melanggar prokes, saya sportif bahwa ini tidak benar, lebih banyak yang enggak pakai masker daripada yang pakai masker," ungkap Teddy.
Diketahui, sebelumnya beredar video amatir yang memperlihatkan kerumunan acara yang digelar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kerumunan tersebut, terjadi ketika kegiatan Sumbar Sadar Vaksin yang harusnya para pesertanya menaati protokol kesehatan, acara ini diketahui digelar pada 30 Oktober 2021 lalu.
Kapolda Sumatera Barat menyatakan, hal inilah yang mendasari dicopotnya kapolres pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Tak hanya AKBP Dedi Nur Andriansyah, tujuh pejabat Polri di pasaman juga dicopot dari jabatannya.
Kapolri Copot 9 Kapolres hingga Pejabat Polda yang Bermasalah
Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah hukum hingga pelanggar kode etik profesi Polri.
Pencopotan ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/2277/X/KEP/2021 hingga ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Surat tersebut, ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram tersebut.
Dirinya menyatakan pencopotan ini bentuk komitmen Kapolri menegakan sanksi.
"Komitmen bapak Kapolri yang salah dicopot," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021)
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memang sempat menyatakan, bakal mencopot pimpinan Polri yang bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.
Dia pun mengutip peribahasa, 'Ikan Busuk Mulai dari Kepala'.
Sebaliknya, Sigit menyatakan komitmennya untuk memberikan reward bagi personel yang menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja keras untuk melayani serta mengayomi masyarakat.
Berikut ini inisial 9 daftar pejabat yang dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit:
1. Kombes FXT Dirpolairud Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan);
2. Kombes BS Pamen Polda Kaltara ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan);
3. Kombes ED Pamen Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan);
4. AKBP DK Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan);
5. AKBP DNA Kapolres Pasaman Polda Sumbar ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan)
6. AKBP AS Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan);
7. AKBP JT Kapolres Nganjuk Polda Jatim ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan);
8. AKBP SA Kapolres Nunukan Polda Kaltara ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan);
9. AKBP IS Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polri (Dalam rangka evaluasi jabatan).