KAMI Desak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton dan Rehabilitasi Nama Syahganda

KAMI Desak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton dan Rehabilitasi Nama Syahganda

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sebuah pernyataan sikap diterbitkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Pernyataan sikap ini diteken langsung oleh 3 presidium KAMI, Din Syamsuddin, Rochmad Wahab, dan Gatot Nurmantyo.

Dalam pernyataannya, KAMI menilai UU 11/2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.



Selanjutnya KAMI mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia (Code of Conduct kepada MK).

Bahwa inti amar putusan yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11/2020 membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes, kritik dan masukan dari masyarakat luas terhadap UU tersebut adalah benar secara konstitusional.

“Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi UU dapat dinilai sebagai suatu kesalahan,” ujar Gatot, Minggu (28/11)


Dijelaskan bahwa Untuk menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpatisipasi, seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka sama saja dengan kita membiarkan UU yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan. Partisipasi masyakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah.

Berbagai aksi protes terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum, korban jiwa dan penangkapan-penangkapan juga harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan meskipun negara masih dalam kondisi krisis dan rakyat sangat menderita akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin.

Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, pemerintah seharusnya beritikad baik untuk segera menghentikan proses peradilan, dan memvonis bebas Aktivis KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktifis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena.

“Selayaknya pemerintah juga merehabilitasi nama dan kehormatan para korban lainnya yang meninggal dunia akibat kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja, atau yang  telah ditangkap, diadili dan dipenjarakan oleh negara karena dianggap sebagai penghalang berlakunya UU Cipta Kerja, demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum,” tegasnya.  (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita