GELORA.CO - Kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas Indonesia mengaku diminta bayaran USD 300 ribu atau sekitar Rp 4,2 miliar agar dibebaskan beredar. TNI AL membantah mentah-mentah kabar itu.
Informasi itu diberitakan oleh media internasional. Dikutip dari Reuters, pemilik kapal asing itu mengaku diminta bayaran oleh perwira angkatan laut Indonesia.
Pembayaran itu disebut dilakukan secara tunai dan melalui transfer bank lewat perantara. Perantara itu mengaku mereka mewakili angkatan laut Indonesia.
Dari pengakuan dua pemilik kapal asing, ada sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, yang ditahan angkatan laut Indonesia. Jumlah kapal itu ditahan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Sebagian besar kapal yang ditahan, dilaporkan telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran USD 250 ribu hingga USD 300 ribu. Pembayaran itu dinilai lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo seperti minyak atau biji-bijian.
Reuters tidak bisa mengonfirmasi terkait siapa perwira angkatan laut yang disebut menerima bayaran itu. Reuters melaporkan pembayaran itu diberitakan pertama kali oleh sebuah web industri bernama Lloyd's List Intelligence.
Dibantah TNI AL
TNI AL membantah kabar soal pembayaran itu. Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) La Ode M Holib menilai kabar tersebut tuduhan yang bisa mencemarkan nama baik institusi.
"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD 250 ribu-USD 300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ujar Holib lewat keterangannya, Minggu (15/11/2021).
Holib membenarkan ada sejumlah kapal asing yang ditahan. Penahanan dilakukan karena kapal-kapal asing tersebut melanggar hukum perairan teritorial Indonesia khususnya perairan Kepulauan Riau.
Namun, dia menganggap pengakuan dari pemilik kapal asing adanya pembayaran ke perwira TNI AL sebuah tuduhan serius. Holib menyayangkan informasi tersebut beredar cepat tanpa klarifikasi dari pihak TNI AL.
"Beberapa kapal tersebut berperilaku tidak sewajarnya dalam melaksanakan pelayaran antara lain melakukan lego jangkar tanpa izin dari otoritas pelabuhan di perairan teritorial Indonesia yang bukan area lego jangkar yang ditentukan oleh pemerintah, berhenti atau mengapung dalam waktu yang tidak wajar yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, berlayar tidak mengibarkan bendera sebagai identitas kapal, deviasi atau menyimpang dari track pelayaran tidak sesuai dengan rute," ujar Holib.
Holib menegaskan lagi tidak ada pembayaran yang diterima pihak TNI AL terkait kapal asing yang disita. TNI AL menduga pemilik kapal membayar untuk kebutuhan service ke sejumlah agen.
"Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara US$250.000-US$300.000 seperti yang disampaikan, TNI AL tidak pernah menerima uang itu," jelas Holib.
"Namun kemungkinan pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan services antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, logistik kapal (BBM), serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL," lanjutnya.
TNI AL, lanjut Holib, tidak pernah menunjuk agen perantara untuk penyelesaian proses perkara. Holib menekankan TNI AL menjalankan tugas dan kewenangan sesuai undang-undang.
"Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Pangkalan TNI AL, tidak dilakukan penahanan terhadap awak kapal termasuk nakhoda atau kapten kapal. Pada saat proses hukum seluruh awak kapal tetap berada di atas kapalnya, kecuali dalam rangka pemeriksaan di pangkalan untuk dimintai keterangan dan setelah selesai dikembalikan ke kapal," pungkasnya. [detik]