GELORA.CO - Belasan warga mengugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu karena Jokowi dianggap gagal mengendalikan pinjaman online (pinjol) hingga menelan banyak korban.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khsusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah saat ini sedang mempelajari dasar gugatan tersebut. Walaupun hingga saat ini pihak istana belum terima salinan gugatan tersebut.
“Yang jelas, kita akan pelajari dasar gugatannya apa. Saat ini, kami belum terima salinan gugatannya. Kami akan pantau terus,” ujar Faldo kepada wartawan, Sabtu (13/11).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan, saat ini pemerintah dengan dibantu aparat kepolisian masih berusaha memberantas pinjol ilegal tersebut. Sebab pemerintah tidak ingin banyak korban yang terjebak pinjol ilegal.
“Polisi sudah turun. Kita sedang berantas semua, kita lihat polisi begitu tegas,” katanya.
Faldo menuturkan, meski tidak adanya gugatan yang dilayangkan ke Jokowi dan Ma’ruf Amin, pemerintah akan terus memberantas pinjol-pinjol ilegal ini. Dia pun mengaku gugatan itu adalah bagian dari hak setiap warga negara Indonesia.
“Jadi kami akan jalan terus baik itu ada gugatan atau tidak. Ini soal hak warga negara. Sama seperti halnya yang mengunggat, itu hak warga negara yang dilindungi dan dihormati, silakan saja. Pemerintah terus bekerja,” ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 19 orang korban pinjaman online (pinjol) dan warga sipil lainnya menggugat Jokowi dan Ma’ruf Amin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu tercatat dalam nomor perkara: 689/Pdt.CitizenLawsuit/2021/PN.Jkt.Pst.
Selain Jokowi dan Ma’ruf, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga ikut digugat karena dinilai bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online.
Kemudian, mereka juga menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertanggung jawab mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Presiden, dan Wakil Presiden. Selain itu, warga juga menggugat Ketua OJK, Wimboh Santoso beserta jajaran dewan komisarisnya.
Gugatan non-ganti rugi ini tujuannya meminta kepada para tergugat untuk memperbaiki kebijakan dan aturan yang ada. Para penggugat menganggap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin telah melakukan pembiaran sehingga membuat sekarut masalah pinjol yang merugikan banyak orang.[jawapos]