Jaksa Agung Geram Banget Jaksa Tuntut Valencya Omeli Suami 1 Tahun Bui!

Jaksa Agung Geram Banget Jaksa Tuntut Valencya Omeli Suami 1 Tahun Bui!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Jaksa Agung ST Burhanuddin geram dengan tindakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang yang menuntut satu tahun penjara terhadap Valencya yang memarahi suaminya gara-gara kerap mabuk-mabukan. 

Burhanuddin menyebut anak buahnya itu tidak memiliki kepekaan.

"Saudara sekalian tentunya terkejut dengan langkah ekstrem yang saya lakukan, mulai dari tindakan eksaminasi, mencopot Aspidum, menarik penanganan perkara, dan menuntut bebas. 

Perlu saudara sekalian ketahui bahwa tindakan itu terpaksa saya ambil, karena jaksa-jaksa saya di bawah ternyata tidak profesional dan tidak peka," kata Burhanuddin dalam keterangan pers tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (28/11/2021).

Burhanuddin menegaskan kewenangan yang ada di tiap-tiap jaksa merupakan delegasi kewenangan dari dirinya selaku penuntut umum tertinggi. Untuk itu lah, kata Burhanuddin, dirinya bisa kapan saja mencopot jaksa yang tidak amanah dalam mengemban tugas.

"Kalian harus ingat bahwa atribut kewenangan yang ada pada kalian adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang sewaktu-waktu bisa saya cabut manakala kalian saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan itu," ungkapnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Burhanuddin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk memonitor jajarannya. Burhanuddin meminta aspidum, aspidsus, kasi pidum dan kasi pidsus agar memahami Pedoman No. 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

"Saudara sekalian bercermin dari peristiwa di Karawang, saya minta Kajati dan Kajari dapat mengevaluasi dan memonitor pemahaman dan kepatuhan para Aspidum dan Aspidsus serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus terhadap Pedoman No. 3 Tahun 2019 tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin tidak mau lagi mendengar alasan penundaan pembacaan tuntutan karena rencana tuntutan belum turun dari pimpinan. Jika itu masih terjadi, Burhanuddin tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada jaksa tersebut.

"Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut belum turun dari pimpinan. Saya ingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, karena penundaan tersebut dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela dan saya tidak segan untuk mengevaluasi jika masih ada Jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah," ungkapnya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum sebelumnya membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya dan kini menuntut agar Valencya dibebaskan. Tuntutan bebas tersebut dinilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai wujud keadilan.

"Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/11).

Leonard mengatakan kasus tersebut telah diambil alih oleh Jampidum Kejagung dan melakukan penelitian terhadap berkas jalannya sidang dari mulai pemeriksaan saksi, terdakwa, dan lainnya. Leonard mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi telah menyetujui terkait tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya.

"Kami ingin menyampaikan pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Bapak Jaksa Agung pantas dan patut diterapkan kepada terdakwa," kata Leonard.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) Dwi Hartanta turut dimutasi gara-gara kasus ini. Dalam surat Jaksa Agung, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.

"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Untuk posisi Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh pelaksana tugas atau plt. Posisi ini diisi oleh Riyono yang saat ini juga masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

"(Plt) sampai adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," kata Leonard.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita