GELORA.CO -Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid HK dikabarkan akan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalsel tahun 2021-2022.
Penahanan tersebut dilakukan lantaran Abdul Wahid diduga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
Abdul Wahid sendiri sebelumnya telah dicegah untuk ke luar negeri oleh KPK pada Kamis (7/10) hingga enam bulan ke depan.
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, Abdul Wahid memiliki harta sebanyak Rp 5,3 miliar lebih pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020.
Harta tersebut terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 4.650.000.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 400/300 meter persegi di HSU hasil sendiri seharga Rp 1,05 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 600/500 meter persegi di HSU hasil warisan seharga Rp 3,6 miliar.
Selanjutnya harta kas dan setara kas yang dimiliki Abdul Wahid senilai Rp 718.816.339. Abdul Wahid tercatat tidak memiliki utang yang tercantum di LHKPN 2020 yang diserahkan kepada KPK.
Sehingga, total harta yang dimiliki Abdul Wahid sebesar Rp 5.368.816.339.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di HSU Kalsel pada Rabu malam (15/9). Dari kegiatan itu, lembaga antirasuan ini mengamankan tujuh orang tersangka dimana tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.
Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.(RMOL)